Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Gaji Pengurus Koperasi Merah Putih Akan Diputuskan Setelah Oktober 2025

Budi Arie Setiadi, menegaskan bahwa belum ada penetapan resmi mengenai honor pengurus maupun pengawas Koperasi Merah Putih. Proses pembahasan akan dil

Penulis: Puspita Dewi | Editor: galih permadi
Instagram Kemendespdt
GAJI KOPERASI MERAH PUTIH - Gaji Pengurus Koperasi Merah Putih Rp 5 Juta - Rp 8 Juta, Akan Diputuskan Setelah Oktober 2025 

 

TRIBUNJATENG.COM – Isu mengenai besaran gaji di Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih tengah ramai diperbincangkan di masyarakat. Imbauan dari pemerintah semakin menguatkan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan resmi terkait gaji pengurus atau pengawas koperasi ini. Semua masih dalam tahap perencanaan dan diselesaikan secara internal koperasi.

Klarifikasi Pemerintah

Menteri Koperasi dan UKM, Budi Arie Setiadi, menegaskan bahwa belum ada penetapan resmi mengenai honor pengurus maupun pengawas Koperasi Merah Putih.

Proses pembahasan akan dilakukan setelah struktur kelembagaan selesai dan usaha koperasi sudah berjalan. 

Wakil Menteri Ferry Juliantono juga menyampaikan bahwa lowongan pekerjaan dan struktur organisasi baru akan diumumkan mulai Juli–Oktober 2025, dan topik pengupahan akan dibicarakan kemudian.

Hoaks Besar: Gaji Rp5–8 Juta atau Rp15 Juta?

Belakangan beredar kabar bahwa gaji pengurus mencapai Rp5–8 juta per bulan dan pengawas hingga Rp15 juta.

 

Namun, informasi tersebut langsung dibantah sebagai hoaks oleh pihak Kemenkop dan narasi viral mengenai rekrutmen palsu yang menjanjikan gaji tinggi.

 Staf Khusus Menteri, Adi Sulistyowati, juga menegaskan bahwa masyarakat diminta waspada terhadap informasi yang belum diverifikasi.

Penetapan Gaji Melalui RAT

Sistem penggajian di koperasi tetap mengacu pada prinsip demokrasi dan musyawarah anggota.

 Gaji baru dapat ditentukan dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT), berdasarkan:

  • Kemampuan keuangan koperasi,
    Kinerja pengurus,
  • Kondisi usaha yang dikelola.
    Artinya, tidak ada struktur gaji seragam nasional, semuanya bergantung kesepakatan anggota.

 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved