Gaji Pengurus Koperasi Merah Putih Akan Diputuskan Setelah Oktober 2025
Budi Arie Setiadi, menegaskan bahwa belum ada penetapan resmi mengenai honor pengurus maupun pengawas Koperasi Merah Putih. Proses pembahasan akan dil
Penulis: Puspita Dewi | Editor: galih permadi
TRIBUNJATENG.COM – Isu mengenai besaran gaji di Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih tengah ramai diperbincangkan di masyarakat. Imbauan dari pemerintah semakin menguatkan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan resmi terkait gaji pengurus atau pengawas koperasi ini. Semua masih dalam tahap perencanaan dan diselesaikan secara internal koperasi.
Klarifikasi Pemerintah
Menteri Koperasi dan UKM, Budi Arie Setiadi, menegaskan bahwa belum ada penetapan resmi mengenai honor pengurus maupun pengawas Koperasi Merah Putih.
Proses pembahasan akan dilakukan setelah struktur kelembagaan selesai dan usaha koperasi sudah berjalan.
Wakil Menteri Ferry Juliantono juga menyampaikan bahwa lowongan pekerjaan dan struktur organisasi baru akan diumumkan mulai Juli–Oktober 2025, dan topik pengupahan akan dibicarakan kemudian.
Hoaks Besar: Gaji Rp5–8 Juta atau Rp15 Juta?
Belakangan beredar kabar bahwa gaji pengurus mencapai Rp5–8 juta per bulan dan pengawas hingga Rp15 juta.
Namun, informasi tersebut langsung dibantah sebagai hoaks oleh pihak Kemenkop dan narasi viral mengenai rekrutmen palsu yang menjanjikan gaji tinggi.
Staf Khusus Menteri, Adi Sulistyowati, juga menegaskan bahwa masyarakat diminta waspada terhadap informasi yang belum diverifikasi.
Penetapan Gaji Melalui RAT
Sistem penggajian di koperasi tetap mengacu pada prinsip demokrasi dan musyawarah anggota.
Gaji baru dapat ditentukan dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT), berdasarkan:
- Kemampuan keuangan koperasi,
Kinerja pengurus, - Kondisi usaha yang dikelola.
Artinya, tidak ada struktur gaji seragam nasional, semuanya bergantung kesepakatan anggota.
Sumber Dana Bukan APBN/APBD
Kementerian juga menegaskan bahwa pembayaran gaji menggunakan dana operasional koperasi, bukan dari APBN/APBD. Skema ini menegaskan prinsip kemandirian koperasi desa dalam mendanai kegiatan dan remunerasi.
Belum ada ketetapan resmi soal gaji pengurus atau pengawas di Koperasi Merah Putih, segala angka yang beredar masih spekulasi.
Upah baru ditentukan melalui RAT setelah koperasi resmi beroperasi.
Semua gaji berasal dari dana internal koperasi, bukan dari anggaran pemerintah.
Isu gaji Rp5–8 juta atau Rp15 juta adalah hoaks, ditangkis langsung oleh Kemenkop.
(*)
gaji Koperasi Merah Putih
gaji pengurus Koperasi Merah Putih
pengawas Koperasi Merah Putih
Ini Cara Daftar Koperasi Merah Putih
Koperasi Merah Putih
| Syarat, Cara Daftar dan Link Pendaftaran Manajer Kopdes Merah Putih 2026, Dibuka 30.000 Lowongan |
|
|---|
| Wabup Wurja Usulkan KUD Wanasari Jadi Percontohan Koperasi Merah Putih di Brebes |
|
|---|
| Meski Omzet Belasan Juta Perbulan, Koperasi Merah Putih di Jateng kesulitan Cari Gedung Koperasi |
|
|---|
| Berawal dari Ruang Perpustakaan, Koperasi Merah Putih Lodoyong Semarang Raup Omzet Rp90 Juta Sebulan |
|
|---|
| Zulhas Tawarkan Bangunan Vertikal, Opsi bagi Daerah Susah Lahan untuk Koperasi Merah Putih |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/Gaji-Pengurus-Koperasi-Merah-Putih-Rp-5-Juta-Rp-8-Juta-Akan-Diputuskan-Setelah-Oktober-2025.jpg)