Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jakarta

Kronologi Polisi Dihajar Sopir Pikap ODOL di Tol Dalam Kota Jakarta, Nyaris Kecelakaan Fatal

Dua polisi nyaris jadi korban aksi ugal-ugalan sopir pikap ODOL di Tol Jakarta. Kejar-kejaran berujung penyitaan kendaraan.

HO/ Polda Metro Jaya
MOTOR BODONG - Mobil pikap membawa muatan mebel (kursi) dan dua sepeda motor tidak dilengkapi STNK, satu lainnya menggunakan STNK palsu alias bodong diamankan petugas Sat PJR Ditlantas Polda Metro Jaya di Jakarta, Sabtu (12/7/2025). 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA — Dua anggota Satuan Polisi Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Metro Jaya nyaris menjadi korban aksi brutal pengemudi pikap over dimension over loading (ODOL) saat bertugas di Tol Dalam Kota Jakarta, Sabtu (12/7/2025) dini hari.

Insiden tersebut melibatkan Bripka Rudy dan Briptu Erwin dari Unit 2 Induk 1 Sat PJR yang kala itu sedang melakukan patroli rutin di ruas tol.

Sekitar pukul 01.30 WIB, keduanya melihat sebuah kendaraan pikap melaju dengan kecepatan tinggi dan membahayakan pengguna jalan lain, tepatnya di sekitar Gerbang Tol Tebet 1.

Kasat PJR Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Dhanar Dono menjelaskan bahwa petugas segera melakukan pengejaran terhadap kendaraan ODOL tersebut.

“Awalnya kendaraan pikap itu sudah kami hentikan. Tapi pengemudi malah tancap gas dan kabur keluar tol lewat off ramp Polda,” ujar Kompol Dhanar, Sabtu (12/7/2025).

Aksi Kejar-kejaran hingga Nyaris Tabrakan

Pelarian sopir pikap semakin liar. Mobil tersebut melintas dari depan Kompleks MPR/DPR hingga menuju Jalan Tentara Pelajar, Pasar Kebayoran Lama, Underpass Gandaria City, hingga Jalan Iskandar Muda.

Dalam pengejaran tersebut, mobil patroli milik polisi nyaris ditabrak oleh pikap yang dikemudikan secara ugal-ugalan.

Tidak hanya itu, sopir nekat menerobos jalur TransJakarta dan bahkan melawan arah, membuat situasi semakin berbahaya.

Kejar-kejaran berakhir ketika pikap tersebut terjebak berpapasan dengan kendaraan lain dan tidak bisa lagi melanjutkan pelarian.

Muatan Ilegal dan STNK Bodong

Setelah berhasil dihentikan, petugas langsung melakukan pemeriksaan. Hasilnya, ditemukan bahwa pikap tersebut membawa muatan mebel berupa kursi dan dua unit sepeda motor.

Satu dari kendaraan itu tidak memiliki STNK, sementara satu lainnya menggunakan STNK palsu alias bodong.

Kendaraan langsung diamankan oleh pihak kepolisian untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Hingga kini, identitas sopir pikap masih dalam penyelidikan.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved