Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Brebes

Respons Ikatan Apoteker Indonesia soal Maraknya Obat Keras Daftar G Dijual Bebas di Brebes

Keberadaan warung aceh kerap membuat masyarakat resah. Tak sedikit obat tersebut disalahgunakan oleh para remaja. 

TRIBUN JATENG/ISTIMEWA
RESPONS IAI - Peredaran obat keras marak di Brebes. Ketua Bidang Regulasi Hukum dan Perlindungan Anggota PP IAI, M Iqbal Yulianto, menyebut pelaku bisa dijerat pidana. (Dok Pribadi M Iqbal) 

TRIBUNJATENG.COM, BREBES - Kasus peredaran obat keras daftar G di warung, yang oleh warga kerap disebut ''warung aceh'', seolah menjadi benang kusut di Kabupaten Brebes

Pasalnya, keberadaan warung aceh kerap membuat masyarakat resah.

Tak sedikit obat tersebut disalahgunakan oleh para remaja. 

Baca juga: 4 Efek Obat Keras yang Marak Dijual di Warung di Brebes, Gangguan Jiwa Hingga Kematian

Terbaru, keresahan masyarakat diluapkan dengan menggeruduk gedung DPRD Brebes untuk menutup seluruh warung aceh yang ada di Brebes.

Dalam aksi pada Senin (7/72025) lalu,  warga ditemui oleh sejumlah perwakilan anggota DPRD Brebes, Kasat Narkoba Polres Brebes, dan Pasi Intel Kodim 0713 Brebes

Para pemegang kebijakan tersebut diminta untuk menandatangani surat kesepakatan bersama dalam memberantas peredran obat keras itu di Kabupaten Brebes

Merespon hal itu, Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) dan Dewan Pimpinan Pusat Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia (DPP-MHKI) angkat bicara.  

Pengurus Pusat (PP) IAI dan DPP MHKI menyatakan keprihatinan mendalam dan mendesak ada tindakan tegas terhadap pelanggaran tersebut.

Ketua Bidang Regulasi Hukum dan Perlindungan Anggota PP IAI, M. Iqbal Yulianto menyebut, peredaran ilegal obat keras atau obat daftar G merupakan pelanggaran berat terhadap regulasi kesehatan dan hukum yang berlaku di Indonesia.

“Obat keras hanya boleh diperoleh melalui fasilitas resmi seperti apotek dan rumah sakit, dengan resep dokter, serta diserahkan oleh apoteker berwenang,” ujarnya kepada media saat dikonfirmasi, Sabtu (12/7/2025).

Iqbal yang juga Sekretaris Bidang Regulasi Obat Makanan dan Sediaan Pangan DPP MHKI menyebut, pelaku penyalahgunaan obat keras dengan menjual secara ilegal bisa di jerat pidana. 

Iqbal mengungkapkan, Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dapat memberikan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara dan denda Rp5 miliar bagi pihak yang memproduksi atau mengedarkan obat tidak sesuai standar.

Selain itu, ada juga Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian yang menegaskan bahwa hanya tenaga kefarmasian yang memiliki kewenangan dalam distribusi obat keras.

“Penjualan obat keras di warung, toko kosmetik, dan platform daring tidak resmi bukan hanya ilegal, tapi juga kriminal,” tegasnya. 

Iqbal merinci, obat keras seperti Tramadol, Trihexyphenidyl, dan Dextromethorphan sering disalahgunakan untuk kepentingan nonmedis.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved