Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Obat Keras di Brebes

4 Efek Obat Keras yang Marak Dijual di Warung di Brebes, Gangguan Jiwa Hingga Kematian

Hal itu karena obat daftar G itu bisa menyebabkan kecanduan, kerusakan organ, gangguan kejiwaan, hingga kematian .

Penulis: Val | Editor: rival al manaf
tribunjateng/humas polres banyumas
LUSTRASI - Foto ilustrasi obat keras yang marak dijual di warung di Kabupaten Brebes. Obat itu bisa memberikan dampak kerusakan organ hingga kematian. 

TRIBUNJATENG.COM - Marak obat keras dijual di 'Warung Aceh' di Kabupaten Brebes Jawa Tengah perlu diwasapadai.

Hal itu karena obat daftar G itu bisa menyebabkan kecanduan, kerusakan organ, gangguan kejiwaan, hingga kematian jika dikonsumsi tidak dalam dosis yang tepat.

Hal itu disampaikan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) dan Dewan Pimpinan Pusat Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia (DPP-MHKI). 

Baca juga: Jonathan Frizzy Bikin Grup WhatsApp Berangkat dalam Kasus Vape Berisi Obat Keras

Baca juga: Meski Gratis, SMP Negeri 8 Brebes Kekurangan Siswa, Masih Buka Pendaftaran Jelang MPLS

Obat golongan G adalah obat keras yang peredarannya hanya dapat terjadi jika melalui resep dokter, beberapa contoh di antaranya somadril dan tramadol.

Pengurus Pusat (PP) IAI dan DPP MHKI menyatakan keprihatinan mendalam dan mendesak ada tindakan tegas terhadap pelanggaran tersebut.

Apalagi, baru-baru ini ratusan masyarakat didominasi ibu-ibu sampai protes keras terhadap keberadaan "Warung Aceh" yang diduga menjual obat keras dengan menggelar aksi demonstrasi di DPRD Brebes pada Senin (7/7/2025) lalu.

Ketua Bidang Regulasi Hukum dan Perlindungan Anggota PP IAI, M. Iqbal Yulianto menyebut, peredaran ilegal obat keras atau obat daftar G merupakan pelanggaran berat terhadap regulasi kesehatan dan hukum yang berlaku di Indonesia.

“Obat keras hanya boleh diperoleh melalui fasilitas resmi seperti apotek dan rumah sakit, dengan resep dokter, serta diserahkan oleh apoteker berwenang,” kata Iqbal dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com di Brebes, Sabtu (12/7/2025).

Iqbal yang juga Sekretaris Bidang Regulasi Obat, Makanan dan Sediaan Pangan DPP MHKI menyebut ada aturan yang bisa menjerat pidana bagi masyarakat atau kelompok yang menjual secara ilegal.

Iqbal mengutip Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang memberikan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara dan denda Rp5 miliar bagi pihak yang memproduksi atau mengedarkan obat tidak sesuai standar.

Selain itu, ungkap Iqbal ada juga Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian yang menegaskan bahwa hanya tenaga kefarmasian yang memiliki kewenangan dalam distribusi obat keras.

“Penjualan obat keras di warung, toko kosmetik, dan platform daring tidak resmi bukan hanya ilegal, tapi juga kriminal,” kata Iqbal yang juga putra daerah asal Brebes.

Diungkapkan Iqbal, obat keras seperti Tramadol, Trihexyphenidyl, dan Dextromethorphan sering disalahgunakan untuk kepentingan non-medis.

Dampaknya mencakup kecanduan, kerusakan organ, gangguan kejiwaan, hingga kematian.

Iqbal juga menyoroti beredarnya obat palsu, substandar, dan kedaluwarsa yang beredar di sarana ilegal tanpa adanya pengawasan apoteker.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved