Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Alasan Kakek Gugat Cucu Terkait Rumah, Rastiah Sang Menantu Mau Nikah Lagi

dua cucu yang digugat oleh Kakek Kadi dan Narti, bukanlah cucu kandung .. setelah anaknya meninggal, Rastiah sang nenantu akan menikah lagi

Penulis: Puspita Dewi | Editor: galih permadi
ISTIMEWA
KAKEK GUGAT CUCU-Rastiah, 37 tahun, ibu dari ZFI dan Heryatno, sempat diminta meninggalkan rumah oleh Kadi jika hendak menikah lagi setelah kematian suaminya. 

Fakta Baru Kakek Gugat Cucu Terkait Rumah: Zaki Bukan Cucu Kandung


TRIBUNJATENG.COM - ZFI (12) bersama kakaknya Heryatno (20) dan ibunya Rastiah, digugat dalam perkara tanah oleh kakek dan neneknya, Kadi dan istrinya. 

Rumah yang mereka tempati di Desa Karangsong, Kecamatan Indramayu, ternyata berdiri di atas tanah milik Kadi dan Narti berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 402. 

Namun, rumah itu juga dikenal sebagai peninggalan dari almarhum Suparto, ayah ZFI, yang telah meninggal sekitar satu setengah tahun lalu.

Kadi sendiri diketahui adalah ayah angkat dari Suparto. 

Ia menikahi Narti saat Suparto masih kecil. 

Dari pernikahan Kadi dan Narti, lahir dua orang anak, sementara Suparto diasuh sejak kecil oleh Kadi. Dengan demikian, status ZFI dan Heryatno secara hukum bukan cucu kandung dari Kadi, meski telah lama tinggal bersama dan dianggap bagian dari keluarga.

Rastiah, 37 tahun, ibu dari ZFI dan Heryatno, sempat diminta meninggalkan rumah oleh Kadi jika hendak menikah lagi setelah kematian suaminya.

Kadi dan Narti yang mengklaim sebagai pemilik sah tanah tersebut, merasa khawatir rumah itu akan ditempati oleh orang lain jika Rastiah menikah kembali.

“Kalau untuk Heryatno dan Zaki sebenarnya tidak masalah tinggal di sana, itu cucu mereka sendiri,” ujar Ade, kuasa hukum Kadi dan Narti.

Namun, perkara ini kemudian berbuntut panjang karena cucu pertama mereka, Heryatno, meminta agar persoalan pengosongan rumah diselesaikan lewat pengadilan.

“Ini berarti kan mereka yang minta digugat, padahal sebenarnya dari pihak kakek dan neneknya sendiri untuk melaporkan ke polisi atau pengadilan tidak mau, karena ini cucunya sendiri,” ujar Ade.

Ade menjelaskan bahwa kliennya sangat menyayangi ZFI dan Heryatno serta tidak memiliki niat jahat terhadap mereka.

“Tapi kan tidak mereka lakukan karena ini cucu mereka sendiri, kakek nenek ini sayang sama cucu mereka,” ujar Saprudin, kuasa hukum lainnya.

Ia juga menyebut, jika memiliki niat buruk sejak awal, pasangan lansia itu bisa saja langsung menggadaikan sertifikat tanpa memberi tahu.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved