Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Alasan Kakek Gugat Cucu Terkait Rumah, Rastiah Sang Menantu Mau Nikah Lagi

dua cucu yang digugat oleh Kakek Kadi dan Narti, bukanlah cucu kandung .. setelah anaknya meninggal, Rastiah sang nenantu akan menikah lagi

Penulis: Puspita Dewi | Editor: galih permadi
ISTIMEWA
KAKEK GUGAT CUCU-Rastiah, 37 tahun, ibu dari ZFI dan Heryatno, sempat diminta meninggalkan rumah oleh Kadi jika hendak menikah lagi setelah kematian suaminya. 

Rumah yang kini menjadi sengketa itu berdiri di atas tanah Dinas PU dan bisa digusur kapan saja. Tanah milik Kadi dan Narti satu-satunya adalah lokasi yang sekarang disengketakan.

Tanah itu dibeli tahun 2018 seharga Rp50 juta dan diperbolehkan dihuni oleh Suparto dan keluarganya untuk usaha ikan bakar.

Pihak keluarga sempat melalui proses mediasi dan menghasilkan kesepakatan bahwa Heryatno, ibunya, dan adiknya bersedia pindah.

Kesepakatan itu tertuang dalam surat pernyataan bermaterai yang ditandatangani 18 Maret 2025. Tenggat waktu pengosongan rumah ditetapkan hingga 20 April 2025.

Namun ketika batas waktu habis, pihak cucu justru memberikan perlawanan. Kakek Kadi pun sempat menawarkan kompensasi sebesar Rp100 juta, namun ditolak.

Pihak cucu meminta Rp350 juta, lalu meminta appraisal, yang menghasilkan nilai Rp108 juta. 

“Namun, tidak disetujui juga oleh cucunya. Naik harganya, tetap tidak disetujui lagi,” ujar Ade.

Karena tak kunjung ada titik temu, Kadi akhirnya memadatkan tanah dengan mengirimkan tanah merah tanpa persetujuan cucu.

“Jadi bukan untuk teror atau menghalang-halangi jalan rumah seperti yang disangka cucunya. Itu untuk pemadatan,” ujar Saprudin.

Saat ini, pihak Kadi dan Narti mengaku tertekan secara batin dan malu atas pemberitaan yang beredar.

“Mereka merasa malu karena kesalahannya itu seperti apa? Karena yang minta digugat itu cucu pertamanya bukan mereka,” ujar Ade.


(*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved