Berita Tegal
Nur Fitriani Melawan Tak Terima Dicopot dari Jabatan DPD PAN Kota Tegal Imbas Kasus Haji Ilegal
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Amanat Nasional (PAN) secara resmi melakukan perubahan struktur kepengurusan DPD PAN Kota Tegal
Penulis: Lyz | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, TEGAL - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Amanat Nasional (PAN) secara resmi melakukan perubahan struktur kepengurusan DPD PAN Kota Tegal untuk periode 2020–2025.
Perubahan ini tertuang dalam Surat Keputusan DPP PAN Nomor: PAN/A/Kpts/KU-SJ/025/V/2025, yang diteken langsung oleh Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan, pada 30 Mei 2025.
Salah satu poin penting dalam SK tersebut adalah pergantian posisi Ketua DPD PAN Kota Tegal.
Jabatan yang sebelumnya dipegang oleh Nur Fitriani, kini dipercayakan kepada Tengku Rizki Aljupri, yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua Majelis Penasehat Partai Daerah (MPPD) PAN Kota Tegal serta anggota DPRD Kota Tegal periode 2019–2024.
Keputusan ini cukup mengejutkan karena dilakukan hanya beberapa bulan menjelang pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda).
Pergantian ini dikabarkan berkaitan dengan mencuatnya pemberitaan terkait dugaan keterlibatan Nur Fitriani dalam pemberangkatan haji non-prosedural.
Namun, belum ada pernyataan resmi dari DPP PAN mengenai hal tersebut sebagai alasan penggantian.
Menanggapi pencopotannya, Nur Fitriani menyatakan rasa kecewa atas keputusan partai.
Dia mengatakan, sudah berkomunikasi dengan Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan begitu mengetahui surat tersebut, pada 1 Juli 2025.
Menurutnya, DPP mengira dia ditahan dan dipenjara saat ramai-ramai tentang pemberitaan haji non prosedural.
"Ketum (red, Zulkifli Hasan), loh bukannya kamu jadi tersangka. Kan saya kaget, ketum tahunya saya tersangka dan ditahan," katanya kepada awak media, Jumat (11/7/2025).
Fitriani mengatakan, dia tidak terlibat kasus pidana dan tidak ada penahanan.
Hal itu pun sudah dijelaskannya saat di Madinah melalui Ketua MPPD Kota Tegal.
Dia mengaku sudah mempertanggungjawabkan semua prosedur organisasi sesuai AD/ART termasuk sebelum berangkat haji.
"Seharusnya MPPD ini bisa menyampaikan ke DPP karena mereka di Indonesia. Sesuai kenyataannya, saya tidak dipenjara dan tidak ada kasus apapun," jelasnya.
Wali Kota Tegal Dedy Yon Beri Kejutan Ulang Tahun kepada Tiga Pelajar SMKN 3 |
![]() |
---|
Ini Pentingnya Pelajar Tanamkan Nilai Budi Pekerti Menurut Wali Kota Tegal Dedy Yon |
![]() |
---|
Datangi Vape Store, BNN Tegal Waspadai Peredaran Narkotika Melalui e-Liquid |
![]() |
---|
Wali Kota Dedy Yon Ajak Mahasiswa FMTN Sinergi Bangun Kota Tegal |
![]() |
---|
Kunjungi RS Swasta, Mbak Iin Apresiasi Pelayanan RSUI Harapan Anda Tegal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.