Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Tak Sesuai Syariah, MUI Jatim Nyatakan Sound Horeg Haram: Lampau Batas Wajar

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur secara resmi menerbitkan fatwa haram terhadap penggunaan sound horeg.

Penulis: Andra Prabasari | Editor: galih permadi
Rezanda Akbar
ILUSTRASI SOUND HOREG - Beberapa truk sound horeg yang sudah terparkir di beberapa gang Desa Kutuk Kecamatan Undaan Kabupaten Kudus. Sound horeg akan digunakan pada saat malam takbir untuk memeriahkan acara 

Tak Sesuai Syariah, MUI Jatim Nyatakan Sound Horeg Haram: Lampau Batas Wajar

TRIBUNJATENG.COM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur secara resmi menerbitkan fatwa haram terhadap penggunaan sound horeg yang dianggap meresahkan masyarakat. 

Keputusan ini diumumkan setelah rampungnya sidang fatwa terkait fenomena penggunaan perangkat audio berkekuatan tinggi dalam kegiatan masyarakat yang kerap disertai joget pamer aurat dan mengganggu ketertiban umum.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI Jawa Timur, KH Sholihin Hasan, menyampaikan bahwa penggunaan teknologi audio digital pada dasarnya diperbolehkan. 

Namun, hal ini menjadi haram jika digunakan secara berlebihan dan melanggar prinsip syariah.

"Pemanfaatan sound horeg dengan volume yang melampaui batas wajar, menyebabkan gangguan kesehatan, kerusakan fasilitas umum, hingga diiringi dengan tarian pria dan wanita yang membuka aurat, maka hukumnya haram," jelas Kiai Sholihin mengutip TribunJatim, Minggu (13/7/2025).

Dalam penyusunan fatwa tersebut, MUI Jatim tidak hanya melibatkan internal ulama, tetapi juga mengundang berbagai pihak, termasuk perwakilan dari Dinas Kesehatan, Pemerintah Provinsi, pelaku usaha sound system, hingga warga terdampak.

MUI Jatim mengacu pada batas tingkat kebisingan yang ditetapkan oleh WHO, yaitu maksimal 85 desibel (dB) selama 8 jam. 

Sementara itu, suara dari sound horeg sering kali mencapai level 120-135 dB, yang dinilai membahayakan kesehatan.

Sound Horeg Masih Diperbolehkan

Meski mengeluarkan fatwa haram, MUI Jatim tidak serta-merta melarang seluruh kegiatan yang melibatkan sound system. 

Penggunaan sound horeg masih dianggap mubah (boleh) jika digunakan untuk kegiatan yang positif seperti resepsi pernikahan, pengajian, hingga salawatan, selama volumenya wajar dan tidak disertai unsur kemaksiatan.

“MUI tidak serta-merta mematikan usaha masyarakat. Asalkan tidak menimbulkan gangguan dan bebas dari unsur yang diharamkan, maka penggunaannya masih diperbolehkan,” tegas Kiai Sholihin.

MUI Jatim juga memberikan perhatian khusus terhadap praktik battle sound, yaitu adu kekuatan suara antar sound system yang kerap menimbulkan kebisingan ekstrem. 

Praktik ini dihukumi haram secara mutlak karena menimbulkan mudarat, menyia-nyiakan harta (tabdzir), dan merugikan masyarakat sekitar.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved