Berita Jepara
DPRD Usul Tempat Wisata di Jepara Dikelola Pihak Ketiga, Pendapatan akan Lebih Pasti
DPRD Kabupaten Jepara merekomendasikan Pemerintah Kabupaten Jepara bisa membuka opsi pengelolaan objek wisata bisa menggandeng pihak ketiga
Penulis: Tito Isna Utama | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara merekomendasikan Pemerintah Kabupaten Jepara bisa membuka opsi pengelolaan objek wisata bisa menggandeng pihak ketiga.
Menurut Ketua DPRD Kabupaten Jepara, Agus Sutisna, opsi tersebut didasari pada minimnya anggaran revitalisasi untuk pemeliharaan atau perawatan objek wisata yang dikelola oleh Pemkab Jepara.
"Ketika dalam penataan sarana dan prasarana (objek wisata), APBD Jepara belum memiliki kemampuan yang signifikan, apalagi Pemda sedang fokus pada pada infrastruktur Jalan, kami menyarankan membuka opsi pengelolaan pihak ketiga," kata Agus kepada Tribunjateng, Selasa (15/7/2025).
Bagi dia, dengan dikelola oleh pihak ketiga, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Jepara dari sektor pariwisata bisa lebih pasti.
Baca juga: Aquabike Indonesian Championship 2025 Siap Guncang Pantai Bandengan Jepara
Selain itu, Pemkab Jepara juga tidak perlu mengalokasikan anggaran untuk perbaikan atau perawatan objek wisata.
"Misalnya Pantai Bandengan seluruhnya dikelola oleh swasta, pendapatannya bisa dilihat sejak awal. Misalnya Rp 2 miliar per tahun, sehingga kita tinggal menerima pendapatannya saja," ungkapnya.
Kemudian untuk pegawai atau tenaga yang bekerja di objek wisata tersebut, bisa dialihkan ke sektor lain yang lebih membutuhkan tambahan Sumber Daya Manusia (SDM).
"Itu memang butuh kajian, tapi sudah banyak daerah kabupaten/kota lain yang melakukan pengelolaan objek wisata dengan menggandeng investor untuk mengelola objek wisata yang dimiliki daerah," ujarnya.
Di sisi lain, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Jepara, Moh Eko Udyyono mengaku mendukung apapun yang menjadi keputusan Bupati Jepara, jika nantinya memang menyetujui adanya opsi pengelolaan objek wisata oleh pihak ketiga.
Dia menjelaskan, dalam setahun anggaran revitalisasi objek wisata di Jepara hanya sekitar Rp 600 juta.
Anggaran tersebut digunakan untuk membayar tagihan listrik, biaya pakan hewan ternak, tagihan asuransi pengunjung, pemeliharaan objek wisata.
"Yang paling besar ini biaya gaji untuk THL, itu sekitar Rp 300 miliar per tahun. Sehingga kalau memang mau dibuka opsi pihak ketiga, anggaran untuk pemeliharaan bisa kita gunakan untuk mendukung pelaksanaan program yang lain," ungkapnya. (Ito)
| Jemput Bola Kebijakan Wajib Halal di Jepara, Ratusan Pelaku Usaha Akselerasi Sertifikasi Halal |
|
|---|
| Program Turus Jalan Jepara, 7 KM Lahan Marginal Jadi Sasaran Budidaya Tanaman Buah |
|
|---|
| Jalan Sepanjang 747 Meter di Keling Jepara Mulai Dibangun |
|
|---|
| 10 Pemuda Desa Kawak Jepara Mainkan Sepakbola Api 25 Menit, Simbol Memerangi Hawa Nafsu dan Amarah |
|
|---|
| Menempa Kesabaran di Lembaran Kayu, Danisa Buktikan Gadis Remaja Juga Lihai Memahat di Jepara |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20250715_bandengan.jpg)