Berita Tegal
Ini 8 Langkah Pemerintah Kota Tegal Cegah Kebocoran Pajak dan Pendapatan Daerah
Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono, memaparkan delapan langkah konkret yang dilakukan untuk mencegah tidak tercapainya target pendapatan daerah.
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: M Syofri Kurniawan
TRIBUNJATENG.COM, TEGAL - Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono memaparkan delapan langkah konkret yang dilakukan untuk mencegah tidak tercapainya target pendapatan daerah oleh Pemerintah Kota Tegal.
Hal itu disampaikannya dalam Rapat Paripurna dengan acara Penyampaian Jawaban Wali Kota Tegal atas Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Kota Tegal, Senin (14/7/2025).
Rapat paripurna membahas Rancangan Peraturan Daerah Kota Tegal tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tegal Tahun Anggaran 2024.
Baca juga: DPRD Setujui Raperda RPJMD Kota Tegal Tahun 2025-2029
Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono mengatakan, langkah pertama adalah dengan melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi pajak dan retribusi daerah.
Melakukan identifikasi potensi PAD berdasarkan analisa ketercapaian.
Meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak dan retribusi daerah melalui sosialisasi, pemberian insentif maupun rewards.
Melakukan pelayanan jemput bola pembayaran pajak dan retribusi daerah untuk mendekatkan layanan kepada masyarakat.
Melakukan penagihan tunggakan pajak dan retribusi daerah secara door to door.
Melakukan update data pajak dan retribusi daerah secara berkala.
Menyusun kajian pajak dan retribusi daerah secara bertahap.
"Terakhir, meningkatkan elektronifikasi transaksi pemerintah daerah khususnya pada sektor retribusi daerah," jelasnya.
Dedy Yon mengungkapkan, pada saat penyusunan target pendapatan daerah belum ditetapkannya Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pendapatan Daerah dan Retribusi Daerah.
Sehingga potensi pendapatan sebagai dasar perhitungan proyeksi target 2024 belum mencerminkan kondisi riil.
Ia menilai, masih rendahnya tingkat kepatuhan masyarakat memenuhi kewajiban pembayaran pajak dan retribusi daerah.
Hal itu dibuktikan dengan masih tingginya piutang pajak dan retibusi daerah.
"Belum optimalnya updating data objek pajak dan retribusi daerah. Belum optimalnya penarikan pajak dan retribusi daerah dan belum optimalnya elektronifikasi transaksi khususnya pada retribusi daerah," jelasnya. (fba)
Baca juga: Hari Koperasi ke-78, Dedy Yon Ziarah ke Makam Tokoh Koperasi Kota Tegal
| Kota Tegal Boyong Delapan Kali Berturut-turut WTP atas Laporan Keuangan |
|
|---|
| 6.873 Pelaku Usaha Belum Bersertifikasi Halal, Pemkot Tegal Bersama BPJPH Wujudkan Ekosistem Halal |
|
|---|
| Walikota Tegal Dedy Yon Sebut Seni Tari Memiliki Peran Penting Menjaga Budaya untuk Generasi Muda |
|
|---|
| Wali Kota Tegal Dedy Yon Hadiri Arahan Mendagri tentang Stabilitas Keamanan dan PSN |
|
|---|
| Pemkot Tegal Gelar Konsultasi Publik II, Revisi RTRW 2026 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20250714_Dedy-Yon-menyampaikan-jawaban.jpg)