Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Tegal

Ini 8 Langkah Pemerintah Kota Tegal Cegah Kebocoran Pajak dan Pendapatan Daerah

Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono, memaparkan delapan langkah konkret yang dilakukan untuk mencegah tidak tercapainya target pendapatan daerah.

TRIBUN JATENG/ISTIMEWA
PAPARKAN JAWABAN - Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono, menyampaikan jawaban atas pandangan fraksi dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Tegal, Senin (14/7/2025). (Dok Pemkot Tegal) 

TRIBUNJATENG.COM, TEGAL - Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono memaparkan delapan langkah konkret yang dilakukan untuk mencegah tidak tercapainya target pendapatan daerah oleh Pemerintah Kota Tegal

Hal itu disampaikannya dalam Rapat Paripurna dengan acara Penyampaian Jawaban Wali Kota Tegal atas Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Kota Tegal, Senin (14/7/2025).

Rapat paripurna membahas Rancangan Peraturan Daerah Kota Tegal tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tegal Tahun Anggaran 2024.

Baca juga: DPRD Setujui Raperda RPJMD Kota Tegal Tahun 2025-2029

Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono mengatakan, langkah pertama adalah dengan melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi pajak dan retribusi daerah.

Melakukan identifikasi potensi PAD berdasarkan analisa ketercapaian.

Meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak dan retribusi daerah melalui sosialisasi, pemberian insentif maupun rewards.

Melakukan pelayanan jemput bola pembayaran pajak dan retribusi daerah untuk mendekatkan layanan kepada masyarakat.

Melakukan penagihan tunggakan pajak dan retribusi daerah secara door to door.

Melakukan update data pajak dan retribusi daerah secara berkala.

Menyusun kajian pajak dan retribusi daerah secara bertahap.

"Terakhir, meningkatkan elektronifikasi transaksi pemerintah daerah khususnya pada sektor retribusi daerah," jelasnya. 

Dedy Yon mengungkapkan, pada saat penyusunan target pendapatan daerah belum ditetapkannya Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pendapatan Daerah dan Retribusi Daerah.

Sehingga potensi pendapatan sebagai dasar perhitungan proyeksi target 2024 belum mencerminkan kondisi riil. 

Ia menilai, masih rendahnya tingkat kepatuhan masyarakat memenuhi kewajiban pembayaran pajak dan retribusi daerah.

Hal itu dibuktikan dengan masih tingginya piutang pajak dan retibusi daerah. 

"Belum optimalnya updating data objek pajak dan retribusi daerah. Belum optimalnya penarikan pajak dan retribusi daerah dan belum optimalnya elektronifikasi transaksi khususnya pada retribusi daerah," jelasnya. (fba)

Baca juga: Hari Koperasi ke-78, Dedy Yon Ziarah ke Makam Tokoh Koperasi Kota Tegal 

 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved