Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Jonathan Frizzy Akhirnya Ditahan Atas Kasus Vape Obat Keras

Artis Jonathan Frizzy atau Ijonk resmi ditahan di Lapas Pemuda Kota Tangerang pada Senin (14/7/2025). 

KOMPAS.COM/ISTIMEWA
KASUS VAPE: Artis Jonathan Frizzy tersandung kasus sindikat peredaran cartridge vape berisi etomidate. (Kompas.com/Dok. Humas Polresta Bandara Soekarno-Hatta) 

Ia dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 KUHP.

Ancaman pidananya maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Diam dan Menunduk Dalam, Jonathan Frizzy Akhirnya Ditahan atas Kasus Vape Obat Keras"

Baca juga: Peran Jonathan Frizzy Ijonk Tersangka Kasus Vape Berisi Obat Keras, Jadi Admin

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved