Berita Nasional
Jonathan Frizzy Akhirnya Ditahan Atas Kasus Vape Obat Keras
Artis Jonathan Frizzy atau Ijonk resmi ditahan di Lapas Pemuda Kota Tangerang pada Senin (14/7/2025).
Editor:
M Syofri Kurniawan
KOMPAS.COM/ISTIMEWA
KASUS VAPE: Artis Jonathan Frizzy tersandung kasus sindikat peredaran cartridge vape berisi etomidate. (Kompas.com/Dok. Humas Polresta Bandara Soekarno-Hatta)
Ia dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 KUHP.
Ancaman pidananya maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Diam dan Menunduk Dalam, Jonathan Frizzy Akhirnya Ditahan atas Kasus Vape Obat Keras"
Baca juga: Peran Jonathan Frizzy Ijonk Tersangka Kasus Vape Berisi Obat Keras, Jadi Admin
Berita Terkait
Berita Terkait:#Berita Nasional
"Bantu Palsu Rekening" Pengakuan Ken Sempat Bertemu Dwi Hartono Otak Pembunuhan Kacab Bank BUMN |
![]() |
---|
Perdokjasi Minta Dokter Indonesia Dibekali Ilmu Asuransi Sejak di Bangku Kuliah |
![]() |
---|
Ambisi Politik Dwi Hartono Otak Pembunuhan Kacab Bank BUMN, Hampir Ikut Pilkada Pemalang dan Tebo |
![]() |
---|
Ditanya Polisi soal Rambut Palsu, Dalang Pembunuhan Kacab Bank BUMN: Ketahuan deh |
![]() |
---|
Sosok Nyak Sandang Rela Lakukan Ini Demi NKRI, Terima Penghargaan Bintang Jasa Utama dari Prabowo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.