Polres Jepara
Polres Jepara Tangkap Pengedar Narkoba, Ini Barang Bukti yang Diamankan
Polres Jepara, Polda Jawa Tengah, kembali berhasil membekuk tersangka atas kepemilikan narkotika jenis sabu.
Penulis: Laili Shofiyah | Editor: M Zainal Arifin
TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Jajaran Satresnarkoba Kepolisian Resor (Polres) Jepara, Polda Jawa Tengah, kembali berhasil membekuk tersangka atas kepemilikan narkotika jenis sabu.
Kali ini satu orang tersangka berhasil diamankan, yakni SG (33) warga Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara.
Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso melalui Kasatresnarkoba Polres Jepara AKP Achmad Sugeng mengatakan, bahwa penangkapan SG itu dilakukan pada Rabu (9/7/2025) sekitar pukul 20.10 WIB.
Lokasinya di trotoar depan RSUD RA Kartini Jepara.
Saat ditangkap, kata AKP Achmad Sugeng, tersangka itu sedang menunggu calon pembeli sabu-sabu yang disimpannya dalam bungkus rokok.
Saat itu tersangka sendirian menunggu calon pembelinya.
”Saat digeledah, barang bukti disimpan di bungkus rokok, disimpan di saku celana bagian kiri,” ujar AKP Sugeng saat ditemui di Mapolres Jepara, Selasa (15/7/2025).
Baca juga: Ops Patuh Candi 2025, Polres Jepara Ajak Masyarakat Tertib Lalu Lintas Melalui Penerangan Keliling
Dari hasil penggeledahan itu, sambung Kasatresnarkoba, didapati barang bukti berupa sabu seberat 0,5 gram.
Ia menyebutkan, tersangka sudah berbulan-bulan menjalankan aktivitas mengedarkan barang haram itu.
”Dia itu ya pemakai, pengedar, perantara juga,” terang AKP Sugeng.
Sampai saat ini, imbuh Kasatresnarkoba, penyidik masih terus mendalami aktivitas tersangka di dunia peredaran narkotika.
Penyidik masih memerlukan berbagai informasi terkait sumber sabu-sabu hingga ke mana saja dia mengedarkannya.
”Calon pembelinya belum diketahui."
"Karena saat itu belum sempat dijual, sudah kami tangkap."
"Saat ini yang bersangkutan sudah kami tahan."
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.