Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Polres Jepara

Polres Jepara Tangkap Pengedar Narkoba, Ini Barang Bukti yang Diamankan

Polres Jepara, Polda Jawa Tengah, kembali berhasil membekuk tersangka atas kepemilikan narkotika jenis sabu.

Penulis: Laili Shofiyah | Editor: M Zainal Arifin
Istimewa
PENGEDAR NARKOBA: Jajaran Satresnarkoba Kepolisian Resor (Polres) Jepara, Polda Jawa Tengah, kembali berhasil membekuk tersangka atas kepemilikan narkotika jenis sabu. Kali ini satu orang tersangka berhasil diamankan, yakni SG (33) warga Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara. (Dok Polres Jepara) 

"Dan kami masih terus melakukan pendalaman,” ucapnya.

Baca juga: Polres Jepara Gelar Penyuluhan Bahaya Narkoba dan Edukasi Tertib Berlalu Lintas di Sekolah-sekolah

Sementara itu, Kasihumas Polres Jepara AKP Dwi Prayitna mengatakan, bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Jepara dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya.

"Kami tidak akan tinggal diam terhadap peredaran narkotika yang merusak generasi muda."

"Kami akan terus berupaya memutus mata rantai peredaran narkotika dengan mengambil tindakan tegas terhadap para tersangka," ujar Dwi.

AKP Dwi Prayitna mengingatkan, bahwa bahaya narkoba bukan hanya menjadi tanggung jawab kepolisian, namun merupakan tanggung jawab bersama seluruh komponen masyarakat.

Untuk itu, ia berharap adanya peran dan partisipasi seluruh masyarakat Kabupaten Jepara untuk melapor jika ada informasi tentang peredaran narkoba di lingkungan sekitarnya.

“Masyarakat bisa menyampaikan informasi terkait dugaan peredaran narkoba melalui hotline call center Polri 110 atau saluran siaga melalui nomor WhatsApp dengan julukan ‘Siraju’ atau Polisi Jepara Juara untuk melayani permintaan informasi kepolisian atau aduan permasalahan lewat nomor 08112894040 yang aktif 24 jam,” tutupnya. (Laili S/***)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved