Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Slawi

Satlantas Polres Tegal Gelar Razia Kendaraan Gandeng UPPD Samsat, Ini Sasarannya

Hari kedua pelaksanaan Operasi Patuh Candi 2025 Satlantas Polres Tegal menggandeng Unit Pengelola Pendapatan Daerah (UPPD)

Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG/Desta Leila Kartika
RAZIA KENDARAAN - Anggota Satlantas Polres Tegal menggelar razia kendaraan yang melintas di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal, Selasa (15/7/2025). Kegiatan razia kendaraan yang menyasar pengendara sepeda motor dan mobil ini dalam rangka Operasi Patuh Candi yang berlangsung selama 14 hari mulai 14-27 Juli 2025 di wilayah Kabupaten Tegal. 

TRIBUNJATENG.COM, SLAWI - Hari kedua pelaksanaan Operasi Patuh Candi 2025 Satlantas Polres Tegal menggandeng Unit Pengelola Pendapatan Daerah (UPPD) Samsat menggelar razia kendaraan, berlokasi di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal, Selasa (15/7/2025). 


Kendaraan yang melintas di sepanjang jalan Jenderal Ahmad Yani atau tepatnya di dekat Warung Makan Ibu Darpin diberhentikan oleh anggota Satlantas Polres Tegal dibantu petugas dari Dinas Perhubungan Kabupaten Tegal. 


Kendaraan yang menjadi sasaran operasi kepolisian kali ini tidak hanya sepeda motor saja tapi juga mobil terutama yang kedapatan membawa muatan barang. 


Petugas berdiri di samping ataupun tengah jalan sambil memberi kode memberhentikan kendaraan yang melintas. 


Setelahnya petugas menyapa dan mengecek kelengkapan surat kendaraan seperti STNK dan SIM, serta kelengkapan kendaraan seperti spion, menggunakan helm atau tidak dan lain-lain. 


Ketika pengendara membawa surat-surat lengkap, memakai helm, kelengkapan kendaraan juga tidak ada masalah maka diperbolehkan melanjutkan perjalanan. 


Tapi bagi yang kedapatan tidak membawa surat kendaraan seperti STNK dan SIM ataupun ternyata tidak membayar pajak kendaraan maka akan dilakukan penindakan tilang. 


Dari Samsat Kabupaten Tegal juga menghadirkan layanan Mobil Samsat Keliling sehingga bagi warga yang kedapatan menunggak pajak bisa langsung membayar pajak kendaraannya. 


Ditemui di lokasi, Kanit Turjawali Satlantas Polres Tegal Ipda Chrisna Adi Winata menjelaskan, kegiatan razia kendaraan kali ini dalam rangka Operasi Patuh Candi 2025 yang berlangsung selama 14 hari mulai 14-27 Juli 2025. 


"Kami melakukan penindakan terutama menyasar pengendara yang tidak memiliki kelengkapan surat.

Kami juga menghadirkan layanan Mobil Samsat Keliling apabila ada pelanggar yang belum bayar pajak kendaraan maka bisa langsung membayar pajak saat itu juga," jelas Ipda Chrisna, pada Tribunjateng.com. 


Adapun yang menjadi sasaran pada Operasi Patuh Candi kali ini, menurut Ipda Chrisna seperti pengendara sepeda motor kedapatan tidak memakai helm SNI. 


Kemudian tidak membawa kelengkapan surat-surat kendaraan seperti SIM dan STNK, pelanggaran mencolok kelengkapan kendaraan seperti spion dan lain-lain. 


Operasi Kepolisian yang berlangsung di sepanjang Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal ini mulai pukul 08.30 WIB-selesai. 


"Sejauh ini pelanggaran yang paling banyak yaitu tidak memiliki SIM dan belum bayar pajak kendaraan. Sampai sekitar pukul 09.35 WIB jumlah pelanggar belum sampai 100 orang," ungkap Ipda Chrisna. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved