Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Slawi

Satlantas Polres Tegal Gelar Razia Kendaraan Gandeng UPPD Samsat, Ini Sasarannya

Hari kedua pelaksanaan Operasi Patuh Candi 2025 Satlantas Polres Tegal menggandeng Unit Pengelola Pendapatan Daerah (UPPD)

Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG/Desta Leila Kartika
RAZIA KENDARAAN - Anggota Satlantas Polres Tegal menggelar razia kendaraan yang melintas di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal, Selasa (15/7/2025). Kegiatan razia kendaraan yang menyasar pengendara sepeda motor dan mobil ini dalam rangka Operasi Patuh Candi yang berlangsung selama 14 hari mulai 14-27 Juli 2025 di wilayah Kabupaten Tegal. 

TRIBUNJATENG.COM, SLAWI - Hari kedua pelaksanaan Operasi Patuh Candi 2025 Satlantas Polres Tegal menggandeng Unit Pengelola Pendapatan Daerah (UPPD) Samsat menggelar razia kendaraan, berlokasi di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal, Selasa (15/7/2025). 


Kendaraan yang melintas di sepanjang jalan Jenderal Ahmad Yani atau tepatnya di dekat Warung Makan Ibu Darpin diberhentikan oleh anggota Satlantas Polres Tegal dibantu petugas dari Dinas Perhubungan Kabupaten Tegal. 


Kendaraan yang menjadi sasaran operasi kepolisian kali ini tidak hanya sepeda motor saja tapi juga mobil terutama yang kedapatan membawa muatan barang. 


Petugas berdiri di samping ataupun tengah jalan sambil memberi kode memberhentikan kendaraan yang melintas. 


Setelahnya petugas menyapa dan mengecek kelengkapan surat kendaraan seperti STNK dan SIM, serta kelengkapan kendaraan seperti spion, menggunakan helm atau tidak dan lain-lain. 


Ketika pengendara membawa surat-surat lengkap, memakai helm, kelengkapan kendaraan juga tidak ada masalah maka diperbolehkan melanjutkan perjalanan. 


Tapi bagi yang kedapatan tidak membawa surat kendaraan seperti STNK dan SIM ataupun ternyata tidak membayar pajak kendaraan maka akan dilakukan penindakan tilang. 


Dari Samsat Kabupaten Tegal juga menghadirkan layanan Mobil Samsat Keliling sehingga bagi warga yang kedapatan menunggak pajak bisa langsung membayar pajak kendaraannya. 


Ditemui di lokasi, Kanit Turjawali Satlantas Polres Tegal Ipda Chrisna Adi Winata menjelaskan, kegiatan razia kendaraan kali ini dalam rangka Operasi Patuh Candi 2025 yang berlangsung selama 14 hari mulai 14-27 Juli 2025. 


"Kami melakukan penindakan terutama menyasar pengendara yang tidak memiliki kelengkapan surat.

Kami juga menghadirkan layanan Mobil Samsat Keliling apabila ada pelanggar yang belum bayar pajak kendaraan maka bisa langsung membayar pajak saat itu juga," jelas Ipda Chrisna, pada Tribunjateng.com. 


Adapun yang menjadi sasaran pada Operasi Patuh Candi kali ini, menurut Ipda Chrisna seperti pengendara sepeda motor kedapatan tidak memakai helm SNI. 


Kemudian tidak membawa kelengkapan surat-surat kendaraan seperti SIM dan STNK, pelanggaran mencolok kelengkapan kendaraan seperti spion dan lain-lain. 


Operasi Kepolisian yang berlangsung di sepanjang Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal ini mulai pukul 08.30 WIB-selesai. 


"Sejauh ini pelanggaran yang paling banyak yaitu tidak memiliki SIM dan belum bayar pajak kendaraan. Sampai sekitar pukul 09.35 WIB jumlah pelanggar belum sampai 100 orang," ungkap Ipda Chrisna. 


Selama Operasi Patuh Candi 2025, Satlantas Polres Tegal merencanakan kegiatan razia kendaraan minimal dua kali sehari baik pagi maupun sore hari. 


Harapannya supaya masyarakat bisa jauh lebih tertib lagi saat berkendara di jalan. 


"Kami tidak hanya menyasar sepeda motor saja tapi pengendara mobil juga kami tindak ketika memang melakukan pelanggaran. Kami mengecek surat kendaraan, muatan yang dibawa dan perilaku saat berkendara apakah aman atau tidak," ujar Ipda Chrisna. 


Sementara itu Kasi Pajak UPPD Samsat Kabupaten Tegal Mochamad Safii menerangkan, pada pelaksanaan razia kendaraan kali ini pihaknya berkolaborasi dengan Satlantas Polres Tegal, Dinas Perhubungan Kabupaten Tegal dan Jasa Raharja. 


Dari sisi Samsat Kabupaten Tegal melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor untuk wajib pajak yang terkena razia dan kedapatan belum membayar pajak. 


Selama kegiatan Operasi Patuh Candi 2025 UPPD Samsat Kabupaten Tegal akan ikut berpartisipasi sampai selesai bahkan terus berlanjut sampai Desember 2025. 


Menurut Safii tujuannya agar masyarakat khususnya di Kabupaten Tegal bisa lebih tertib dan taat membayar pajak. 


"Kami menyediakan layanan pembayaran pajak secara langsung agar masyarakat tidak perlu antre bisa langsung membayar di Mobil Samsat Keliling," ujar Safii. 


Warga Slawi bernama Rohyatun, mengaku awalnya sempat kaget ketika melintas di Jalan Jenderal Ahmad Yani dan melihat banyak anggota Polisi. 


Sampai kemudian dirinya diberhentikan oleh petugas dan diminta untuk menepi sebentar dan diminta untuk mengeluarkan surat kelengkapan kendaraan SIM dan STNK serta KTP. 


Setelah surat-surat kendaraan yang dibawa dicek oleh petugas dan semuanya aman, Rohyatun diperbolehkan untuk kembali melanjutkan perjalanan. 


Dirinya pun sempat diberi imbauan oleh petugas untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas, memakai helm ketika berkendara menggunakan sepeda motor dan membawa surat kendaraan. 


"Saya hendak menuju ke Kota Tegal karena ada keperluan. Sampai di jalan Jenderal Ahmad Yani dari kejauhan lihat ada banyak polisi.

Awalnya kaget dan bertanya ada apa, kemudian ada petugas yang mengarahkan ke pinggir dan diminta menunjukan SIM, STNK dan KTP. Alhamdulillah karena saya membawa lengkap ya langsung boleh melanjutkan perjalanan," imbuh Rohyatun. (dta) 

 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved