Pemkot Semarang
Warga Senang dan Sambut Baik Kebijakan Dana Operasional Rp 25 Juta per RT per Tahun
Kebijakan Wali Kota Semarang terkait dana operasional Rp 25 juta per RT per tahun mendapat sambutan positif.
Penulis: Laili Shofiyah | Editor: M Zainal Arifin
Agustina, Wali kota Semarang menegaskan kembali jika program dana operasional RT yang digagasnya bersama wakil wali kota, Iswar Aminuddin siap direalisasikan.
Mulai Agustus 2025, sebanyak 10.628 RT akan menerima dana operasional sebesar Rp 25 juta per tahun.
Dirinya menyampaikan bahwa program ini merupakan upaya memperkuat solidaritas warga dan tata kelola lingkungan berbasis partisipasi.
“Saya berharap dana ini menjadi berkah, digunakan secara bijak, dan dirumuskan melalui rembug warga."
"Ini bukan milik pribadi pengurus, tapi untuk kegiatan yang disepakati bersama,” ujar Agustina.
Agustina juga menegaskan pentingnya pengawasan sejak awal.
Pemkot menggandeng berbagai elemen, termasuk kejaksaan, serta menyiapkan desk pelayanan di kecamatan sebagai pusat advokasi dan penyelesaian jika muncul persoalan di lapangan.
Baca juga: Dana Operasional RT di Kota Semarang Cair Agustus, Ini Peruntukannya
Mekanisme dan Digitalisasi
Pencairan dana dilakukan langsung ke rekening masing-masing RT melalui Bank Jateng.
Pengajuan dilakukan setelah seluruh dokumen administrasi lengkap dan diverifikasi oleh kelurahan.
Didi Wahyu, Kasubid Belanja Daerah BPKAD, menjelaskan bahwa ketepatan nomor rekening menjadi syarat krusial.
“Jika ada satu kesalahan saja dalam satu kelurahan, pencairan seluruhnya bisa tertunda,” ungkap Didi.
Untuk pelaporan, Pemerintah kota atau Pemkot Semarang akan mengandalkan platform Ruang Warga yang kini diperbarui.
Aplikasi ini memungkinkan RT mengunggah dokumen pertanggungjawaban secara digital dan langsung terhubung ke Pemkot Semarang.
“Ini akan menjadi sistem komunikasi utama antara RT dan pemerintah kota,” terang Agustina.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.