Pemkot Semarang
Warga Senang dan Sambut Baik Kebijakan Dana Operasional Rp 25 Juta per RT per Tahun
Kebijakan Wali Kota Semarang terkait dana operasional Rp 25 juta per RT per tahun mendapat sambutan positif.
Penulis: Laili Shofiyah | Editor: M Zainal Arifin
Selain pelaporan, platform ini juga dikembangkan untuk pendataan lingkungan dan penyampaian informasi dari warga ke pemerintah secara lebih sistematis.
Baca juga: Saran DPRD Kota Semarang Menyoal Dana Operasional RT Rp25 Juta: Jangan Sampai Timbulkan Masalah
Agustina menambahkan bahwa program ini bukanlah pengganti partisipasi warga seperti iuran, melainkan pelengkap dari sistem gotong royong yang selama ini sudah berjalan.
“Dana ini mendukung kegiatan RT selama setahun."
"Tapi semangat iuran dan kebersamaan tetap perlu dijaga,” tegasnya.
Selain itu, honorarium untuk ketua, sekretaris, dan bendahara RT tetap berjalan seperti sebelumnya, karena dana operasional ini murni digunakan untuk kegiatan berdasarkan hasil musyawarah warga.
Dengan kebijakan ini, Pemkot Semarang berharap tercipta sistem lingkungan yang lebih tangguh.
“Saya berharap dana ini menjadi berkah, digunakan secara bijak, dan dirumuskan melalui rembug warga."
"Ini bukan milik pribadi pengurus, tapi untuk kegiatan yang disepakati bersama,” pungkas Agustina. (Laili S/***)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.