Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Pekan Ini, ASN dan Non ASN Kota Semarang Diimbau Gunakan Kendaraan Umum dan Pakaian Batik/Lurik

Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang mengeluarkan imbauan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN)

Penulis: Idayatul Rohmah | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG/Idayatul Rohmah
ILUSTRASI - Suasana upacara 17 Agustus di halaman Balaikota Semarang, Minggu (17/8/2025). Tribun Jateng/Idayatul Rohmah 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang mengeluarkan imbauan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai non-ASN untuk sementara tidak mengenakan seragam dinas maupun menggunakan kendaraan dinas berpelat merah.

Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kota Semarang, Budi Prakosa membenarkan adanya kebijakan tersebut.

Ia menyampaikan, imbauan ini diberlakukan pada tanggal 1 hingga 4 September 2025.

Ia mengatakan, pada rentang tanggal tersebut, para pegawai dianjurkan untuk menggunakan pakaian batik atau lurik.

Selain itu, pegawai juga diimbau untuk menggunakan transportasi umum.

"Kita pakai batik atau lurik, nguri-uri budaya kita. Biar tetap terlihat bagus, rapi. (Berlaku) tanggal 1 sampai 4 September, karena Jumat kan libur (tanggal merah).

Kemudian disarankan, untuk meningkatkan ekonomi teman-teman angkutan umum, (para ASN dan non ASN) diimbau menggunakan angkutan umum," terang Budi Prakosa dihubungi Tribun Jateng, Senin (1/9/2025).

Budi memaparkan, imbauan ini dikeluarkan untuk menyikapi perkembangan situasi dan kondisi di berbagai wilayah, termasuk di Kota Semarang.

Ia juga menyebutkan, di tengah aksi demonstrasi beberapa hari belakangan, tidak ada work from home (WFH) bagi ASN maupun non ASN.

"Tetap berangkat seperti biasa, saya juga kerja. 

Diharapkan teman-teman tetap memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat," ungkapnya.

"Ayo berdoa bersama, supaya semarang tetap aman terkendali," imbaunya lagi.

Sementara itu, kebijakan ini juga tertuang dalam surat imbauan atas nama Sekda Provinsi Jawa Tengah oleh Asisten Administrasi dan Kepala Biro Organisasi, yang masih dalam proses penerbitan resmi melalui aplikasi Srikandi.

Dalam kebijakan itu, diterangkan bahwa dalam upaya menjaga kondusifitas internal di lingkungan Pemprov Jateng, mulai 1 September 2025 hingga pemberitahuan lebih lanjut, seluruh pegawai ASN dan non-ASN diimbau menggunakan pakaian Batik/lurik tanpa atribut, bukan PDH Keki dan Putih, dikecualikan Dinas yg memiliki tugas penegakan perda dan hukum (Satpol PP dan Dishub).

Selain itu, tidak menggunakan kendaraan dinas pelat merah.

Saat ditanya apakah Kota Semarang mengimbau hal sama, Budi mengonfimasi hal tersebut.

"Iya," katanya. (idy)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved