Berita Kudus
BREAKING NEWS: 2 ASN Kudus Terbukti Masuk Tempat Karaoke saat Jam Kerja
Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten Kudus, Eko Djumartono menyatakan 2 ASN terbukti masuk tempat karaoke saat jam kerja.
Penulis: Saiful Ma sum | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten Kudus, Eko Djumartono mengungkapkan bahwa hasil pemeriksaan dua aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus terkait dugaan keterlibatan perkelahian sudah menemui titik terang.
Kata dia, dua ASN tersebut terbukti melanggar kedisiplinan sebagai aparatur sipil negara.
Pertama, dua ASN yang diketahui bekerja di satu OPD yang sama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus tersebut melanggar kedisiplinan ASN karena terbukti berada di tempat karaoke pada saat jam kerja.
Baca juga: Sosok Istri Pelaku Dugaan Penyiksaan Anak di Boyolali, ASN Sragen: Langsung Pulang
Mereka terekam kamera pengawas atau CCTV memasuki tempat karaoke di wilayah Kabupaten Pati sekiranya pukul 14.13 WIB pada, Selasa (8/7/2025).
Fakta tersebut dikuatkan dengan bukti rekaman CCTV dan kesaksian dari beberapa pihak.
Sehingga disimpulkan benar adanya fakta yang membuktikan bahwa dua ASN yang menjalani pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Kudus terbukti melanggar disiplin ASN.
"Pelanggaran kedisiplinan ASN, dua-duanya melanggar jam kerja," terangnya, Rabu (16/7/2025).
Selain itu, lanjut Eko, integritas kedua ASN tersebut sebagai pejabat aparatur sipil negara perlu dipertanyakan.
Selain melanggar disiplin ASN saat jam kerja, keduanya masuk di tempat hiburan karaoke yang tidak mencerminkan ASN sebagai percontohan.
Bahkan dilakukan pada waktu jam bekerja.
Selain itu, pihaknya juga menemukan fakta dari keterangan saksi atau pihak lain bahwa yang bersangkutan disebut mabuk-mabukan sebelum perkelahian itu terjadi.
"Jadi ada beberapa fakta yang kami temukan selama pemeriksaan. Semua ada buktinya, mulai dari screenshoot rekaman CCTV, pengakuan pihak yang diperiksa, keterangan saksi, dan sejumlah bukti pendukung lainnya. Kami profesional dan independen, fakta sebenarnya itu yang kami sampaikan dengan bukti-bukti pendukung," tuturnya.
Terbukti Aksi Pemukulan
Eko Djumartono menyebut, fakta lain mengungkapkan bahwa dua ASN yang diperiksa benar terlibat dalam aksi perkelahian, sebagaimana informasi yang tersebar di sosial media.
Kata dia, hasil pemeriksaan oleh 7 petugas pemeriksa Inspektorat Daerah mengungkapkan bahwa dua ASN tersebut terlibat di dalam aksi perkelahian dengan peran yang berbeda.
Satu ASN disebut memukul seseorang bukan dari kalangan ASN. Sementara ASN lainnya mencoba untuk melerai aksi perkelahian yang terjadi di luar jam kerja.
"Benar yang bersangkutan terlibat pemukulan iya, yang bersangkutan mengakui. Yang satu mukul, yang satu melerai pemukulan, yang dipukul bukan ASN. Di rekaman itu ada tiga orang, satu dipukul, satu memukul, dan satu melerai," jelas dia.
Baca juga: Bupati Kudus Sam’ani: Ada Sanksi Bagi ASN yang Terbukti Berkelahi di Tempat Karaoke
Eko menyebut, hasil pemeriksaan dilaporkan ke pimpinan, dalam hal ini Bupati Kudus, Wakil Bupati Kudus, dan Sekda Kudus pada hari ini, Rabu (16/7/2025).
Terkait pemberian sanksi, lanjut Eko, Inspektorat hanya berwenang melakukan pemeriksaan untuk menemukan fakta. Sedangkan pemberian sanksi ada pada kewenangan tim penegak disiplin ASN.
"Hari ini (hasil pemeriksaan, red) disampaikan ke bupati. Tadi pagi kami bahas ada beberapa koreksi. Hari ini kami sampaikan ke pimpinan. Kami tim yang mencati fakta, nanti soal sanksi tim lain. Fakta yang kami temukan, kami sampaikan. Dari situ, nantinya tim penegak disiplin yang menentukan sanksi," tutupnya. (Sam)
Kepala Dinas Perdagangan Kudus Dibebastugaskan Sementara karena Dugaan Pelanggaran Disiplin ASN |
![]() |
---|
Harus Penuhi 1.200 Lux, 4 Lampu Penerangan Stadion Wergu Wetan Kudus Disidak PT LIB dan PSSI |
![]() |
---|
65 Persen Rampung, Gedung Baru Pelayanan SKCK Polres Kudus Diharapkan Lebih Nyaman dan Cepat |
![]() |
---|
Ini Penyebabnya, Perbaikan 13 Sekolah Rusak di Kudus Belum Terlaksana Hingga Akhir Agustus |
![]() |
---|
10 ASN Pemkab Kudus Terima Sanksi Disiplin, Tersebar di 3 OPD |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.