Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Grup WhatsApp "Mas Menteri Core Team" Bongkar Jejak Nadiem Makarim dalam Skandal Chromebook

Belum jadi menteri, Nadiem Makarim ternyata sudah membahas program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek.

Editor: raka f pujangga
(Shela Octavia/Kompas.com)
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim usai diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (15/7/2025). 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Belum jadi menteri, Nadiem Makarim ternyata sudah membahas program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek.

Pembahasan Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) tersebut dilakukan dengan tersangka saudari FN dalam grup WhatsApp atau WAG.

Grup WhatsApp tersebut yang dibentuk bersama 2 orang tersangka bernama ‘Mas Menteri Core Team’.

Baca juga: Curhat Budiati, Guru SDN Joglo Surakarta Ngaku Canggung Pakai Chromebook Karena Tak Biasa

Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar saat mengungkap peran Jurist Tan (Staf Khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim) pada perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kemendikbudristek dalam program digitalilsasi Pendidikan tahun 2019-2022 di Kantor Kejaksaan Agung, Selasa (15/7/2025). 

“Pada bulan Agustus 2019 bersama sama dengan Sdr. NAM (Nadiem Makarim) dan Sdri FN membentuk grup whatsapp bernama "Mas Menteri Core Team" yang sudah membahas mengenai rencana pengadaan program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek apabila nanti NAM diangkat pada tanggal 19 Oktober 2019,” kata Harli 

Selanjutnya, Nadiem diangkat menjadi Mendikbudristek oleh Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo.

TUMPUKAN CHROMEBOOK- Tumpukan chromebook tersimpan rapi di almari SDN Joglo Surakarta. Chromebook tersebut bisanya dipakai oleh guru dan murid di sekolah tersebut. Budiati (55), guru menjelaskan efektivitas dari chromebook bantuan kemendikbud. Budiati menegaskan chromebook yang ada di sekolah tersebut masih bagus dan berfungsi, Rabu (16/7/2025)
TUMPUKAN CHROMEBOOK- Tumpukan chromebook tersimpan rapi di almari SDN Joglo Surakarta. Chromebook tersebut bisanya dipakai oleh guru dan murid di sekolah tersebut. Budiati (55), guru menjelaskan efektivitas dari chromebook bantuan kemendikbud. Budiati menegaskan chromebook yang ada di sekolah tersebut masih bagus dan berfungsi, Rabu (16/7/2025) (TRIBUNJATENG/WORO SETO)

Jurist Tan kemudian mewakili Nadiem membahas teknis pengadaan TIK menggunakan ChromeOs dengan Sdri. YK dari Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK)

“Kemudian sekitar bulan Desember 2019, JT mewakili NAM membahas teknis pengadaan TIK menggunakan ChromeOs dengan YK dari PSPK,” ucap Harli.

Selain itu, Jurist Tan menghubungi IBAM dan YK dari PSPK untuk membuatkan kontrak kerja untuk bagi IBAM sebagai pekerja PSPK yang bertugas menjadi konsultan teknologi di Warung Teknologi di Kemendikbudristek, yang tugasnya untuk membantu pengadaan TIK Kemendikbudristek menggunakan ChromeOs.

Sebagai staf khusus Menteri Nadiem, Jurist Tan bersama FN memimpin rapat-rapat melalui zoom meeting meminta kepada Tersangka SW selaku Direktur SD, Tersangka MUL selaku Direktur SMP, Tersangka IBAM yang hadir dalam rapat zoom meeting agar pengadaan TIK di Kemendikbudristek menggunakan ChromeOs.

“Sedangkan Staf Khusus Menteri tidak mempunyai tugas dan wewenang dalam tahap perencanaan dan pengadaan barang/jasa,” kata Harli.

Kemudian pada bulan Februari dan April 2020, Nadiem bertemu dengan pihak Google yaitu WKM dan PRA untuk membicarakan pengadaan TIK di Kemendikbudristek.

Selanjutnya Tersangka Jurist Tan menindaklanjuti perintah Nadiem untuk bertemu dengan pihak Google tersebut membicarakan teknis pengadaan TIK di Kemendikbudristek menggunakan ChromeOs di antaranya co-invesment 30 persen dari Google untuk Kemendibudristek.

Baca juga: 74 Sekolah di Surakarta Mendapatkan Bantuan Chromebook dari Kemendikbud

“Tersangka JT menyampaikan co-invesment 30?ri Google untuk Kemendibudristek apabila pengadaan TIK Tahun 2020 s.d. 2022 menggunakan ChromeOs. Hal itu disampaikan dalam rapat-rapat yang dihadiri HM selaku Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek, Tersangka SW selaku Direktur SD dan Tersangka MUL selaku Direktur SMP di Kemendikbudristek,” jelas Harli.

 “Bahwa tanggal 6 Mei 2020, Tersangka JT hadir bersama dengan Tersangka SW, MUL, dan IBAM dalam rapat zoom meeting yang dipimpin oleh NAM yang memerintahkan agar melaksanakan pengadaan TIK tahun 2020 s.d. 2022 menggunakan ChromeOs dari Google sedangkan saat itu pengadaan belum dilaksanakan,” sambung Harli. (*)

 

Artikel ini sudah tayang di Kompas.TV

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved