Pelecehan Pegawai Pemkot Semarang
LRC-KJHAM Tolak Restorative Justice Kasus Pelecehan Seksual Oknum ASN Semarang
Direktur LRC-KJHAM, Witi Muntari, menyoroti penanganan tegas terhadap kasus pelecehan seksual yang dilakukan oknum staf kelurahan di Semarang
Penulis: Idayatul Rohmah | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Pengakuan seorang perempuan yang menjadi korban pelecehan seksual oleh staf kelurahan di Semarang Tengah belum lama ini viral di media sosial.
Dalam video itu, korban membeberkan kronologi kejadian yang diduga melibatkan seorang pegawai kelurahan berinisial A, yang diketahui menjabat sebagai sekretaris kelurahan (seklur).
Baca juga: BREAKING NEWS: 2 Korban Pelecehan Seksual Laporkan Staf Kelurahan Semarang Tengah ke Polisi
Kasus dugaan pelecehan seksual ini menuai perhatian serius dari Legal Resource Center untuk Keadilan Jender dan Hak Asasi Manusia (LRC-KJHAM).
Direktur LRC-KJHAM, Witi Muntari, menyoroti pentingnya penanganan tegas terhadap kasus semacam ini.
Ia menekankan bahwa tindakan pelecehan seksual, apalagi dilakukan oleh pejabat publik, tidak dapat dibenarkan dalam bentuk apa pun dan harus ditindak melalui jalur hukum serta sanksi administratif yang tegas.
"Pelecehan seksual, apalagi yang dilakukan oleh ASN, adalah bentuk kekerasan yang tidak bisa dibiarkan. UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual sudah secara jelas melarang penyelesaian semacam ini di luar jalur hukum," kata Witi, Rabu (16/7/2025).
Melalui analisis terhadap pemberitaan yang beredar, Witi mengungkapkan, ASN yang diduga melakukan pelecehan seksual itu tidak hanya melakukan tindakan fisik, tetapi juga memanfaatkan posisi dan relasi kuasa untuk menekan korban.
Dugaan tersebut mencuat setelah dua perempuan yang awalnya datang untuk menawarkan produk keuangan justru dipaksa ikut karaoke oleh pelaku, disertai dengan ancaman.
Witi juga mengkritik keras sikap sebagian masyarakat yang malah menyalahkan korban setelah mereka berani bersuara melalui media sosial.
Menurutnya, reaksi seperti itu menunjukkan minimnya empati publik terhadap penyintas kekerasan seksual dan memperparah budaya bungkam yang membuat korban semakin enggan melapor.
"Saat korban speak up, yang mereka dapat malah cercaan. Ini yang membuat banyak korban takut bersuara. Padahal keberanian korban adalah bentuk perjuangan terakhir setelah lama menanggung ketidakadilan," ungkapnya.
Lebih lanjut, LRC-KJHAM mendesak Pemkot Semarang untuk menghukum pelaku pelecehan seksual.
Menurutnya, pelaku juga tidak boleh diberi fasilitas restorative justice di luar pengadilan.
"Kalau korban memutuskan untuk tetap melanjutkan proses pidana. Artinya kita harus berjuang. Semua keputusan itu ada di tangan korban, bukan di keluarganya. Kalau korbannya anak-anak, memang masih ada di orang tua sebagai wali. Tapi karena ini kasusnya dewasa, maka seluruh keputusan ada sepenuhnya pada korban sendiri," imbuhnya.
Baca juga: Miris ASN Solo Pelaku Pelecehan Seksual Tak Dipecat Cuma Turun Pangkat, Setahun Bisa Naik Lagi
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Semarang, Joko Hartono, menyatakan kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan pegawai kelurahan masih dalam proses pemeriksaan di Inspektorat.
Ia menyebut, sanksi terhadap pelaku belum dapat dijatuhkan karena masih menunggu hasil pemeriksaan dan fakta-fakta yang ditemukan.
"Kalau kita membutuhkan saksi, tentu harus berdasarkan fakta hasil pemeriksaan. Prosesnya sekarang ada di Inspektorat," katanya. (idy)
Witi Muntari
Semarang
pelecehan seksual
ASN Semarang diduga lecehkan wanita
Pelecehan Pegawai Pemkot Semarang
Sekretaris Lurah Cabul Lecehkan Gadis 19 Tahun di Semarang, Camat Pun Turun Tangan Minta Maaf |
![]() |
---|
Sosok A ASN Pemkot Semarang Diduga Lecehkan Wanita Muda di Room Karaoke, Aniceto: Tidak Melakukan |
![]() |
---|
Bermula dari Aplikasi Kencan Omi, Oknum ASN Semarang Pakai Fasilitas Negara ke Tempat Karaoke |
![]() |
---|
Oknum ASN Semarang Mantan Ajudan Mbak Ita Paksa Pegang Kemaluan, Uci Beberkan Kronologi |
![]() |
---|
Kronologi ASN Pemkot Semarang Diduga Lecehkan 2 Gadis, Dari Mobil Dinas Lanjut ke Room Karaoke |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.