Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Miris ASN Solo Pelaku Pelecehan Seksual Tak Dipecat Cuma Turun Pangkat, Setahun Bisa Naik Lagi

Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti melakukan pelecehan seksual di lingkungan Dinas Kesehatan (Dinkes)

Penulis: Lyz | Editor: muh radlis
TRIBUN JATENG/ISTIMEWA
GEDUNG DINKES - Gedung Dinas Kesehatan Surakarta yang terletak di kompleks Balai Kota, Jl. Jend. Sudirman No.2, Kecamatan Pasar Kliwon, Solo. (TRIBUN JATENG/ISTIMEWA) 

TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti melakukan pelecehan seksual di lingkungan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Solo kini resmi dipindahkan tugasnya menjadi petugas kebersihan di Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

Langkah penurunan jabatan ini telah mendapat persetujuan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), sebagai bentuk sanksi terhadap pelanggaran berat yang dilakukan oleh oknum tersebut.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Solo, Dwi Ariyatno, membenarkan kabar tersebut saat dikonfirmasi media.

Pelaku sebelumnya menjabat sebagai staf pelaksana kelas 5 di bagian administrasi perkantoran.

Sekarang ia dipindah menjadi pelaksana kelas 1 sebagai operator layanan operasional kebersihan di DLH.

"Sudah ada persetujuan BKN. Kemudian sejak tanggal (keputusan) diserahkan.

Diberikan waktu 15 hari, jika tidak ada keberatan keputusannya efektif berlaku," ungkapnya pada Jumat (4/7/2025).

"Itu 12 bulan, sifatnya tidak wajib.

Kemudian kembali ke jabatan semula.

Karena dari kelas 1 ke kelas 5 dia harus melalui mekanisme kenaikan jabatan. 

Pakai uji kompetensi dia harus melalui proses ketika mengawali karirnya dulu," sambungnya. 

Dwi mengutarakan jelas ada perbedaan antara jabatan yang sebelumnya dengan jabatan sekarang.

Termasuk upah kinerja yang lebih sedikit dari posisi sebelumnya.

"Jelas terkait dengan kesempatan untuk mendapatkan kompensasi setara dengan tingkat level tugasnya.

Itukan kelas 5 kompensasinya beda dengan kelas 1. 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved