Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Cilacap

Penampakan Uang Rp13 Miliar Hasil TPPU Andhi Nur Tersangka Korupsi Jual Beli Tanah Pemkab Cilacap

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah menyita uang sebesar Rp13 miliar hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari kasus korupsi pengadaan tanah.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: raka f pujangga
Tribunjateng/Iwan Arifianto
PENCUCIAN UANG - Kejati Jateng menunjukkan uang sebesar Rp13 miliar hasil TPPU dari tersangka Andhi Nur Huda yang digunakan untuk membeli pabrik beras, kantor Kejati Jateng, Kota Semarang, Rabu (16/7/2025). 

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah menyita uang sebesar Rp13 miliar hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari kasus korupsi pengadaan tanah Pemerintah Kabupaten Cilacap.

Uang belasan miliar itu digunakan tersangka Andhi Nur Huda yang merupakan Direktur PT. Rumpun Sari Antan untuk membeli pabrik beras di Klaten.

Andhi memperoleh uang tersebut selepas berkongkalikong dengan dua tersangka lainnya Awaluddin Muuri mantan Penjabat (Pj) Bupati Cilacap periode 2023-2024 dan mantan Kabag Perekonomian Sekretariat Daerah (Setda) Cilacap Iskandar Zulkarnain.

Baca juga: Warga Jepara Resah Isu Beras Oplosan, Keluhkan Kualitas Nasi Premium Turun

Mereka bertiga terlibat dalam dugaan korupsi jual beli tanah seluas 700 hektare yang merugikan negara sebesar Rp237 miliar.

"Pabrik itu berupa tanah, mesin, bangunan dan seisinya harganya Rp50 miliar, tersangka Andhi baru menyerahkan uang muka sebesar  Rp13 miliar kepada saksi Rizal Hari Wibowo," papar Asisten Pidana Khusus (Aspidsus)  Kejati Jawa Tengah Lukas Alexander Sinuraya, di Kantor Kejati Jateng, Kota Semarang, Rabu (16/7/2025) sore.

Menurut Alexander, saksi Rizal beritikad baik mengembalikan uang Rp13 miliar hasil transaksinya dengan tersangka Andhi selepas mengetahui bahwa uang itu merupakan hasil korupsi.

"Tak hanya Rizal, adapula saksi lain yang mengembalikan tetapi nominal kecil-kecil antara Rp30 juta sampai Rp50 juta. Total kerugian negara yang berhasil kami sita dalam kasus ini sebesar Rp14 miliar," katanya.

Sementara untuk tersangka Andhi bakal dikenakan pasal berlapis meliputi pasal tindak pidana korupsi dan TPPU.

"Terhadap tersangka Andhi selain tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Korupsi, kami juga sedang penyidikan tindak pidana pencucian uang," sambung Alexander.

Tim penelusuran aset Kejati Jateng sampai saat ini masih melakukan pengejaran aset harta benda dari para tersangka yang berpotensi disamarkan melalui skema TPPU.

"Kami masih kejar untuk kembalikan kerugian negara," ungkap Alexander.

Diberitakan Tribun sebelumnya, kasus korupsi pembelian  tanah seluas 700 ha seharga Rp237 miliar melibatkan dua perusahaan meliputi PT. Cilacap Segara Arta  (CSA) dan PT. Rumpun Sari Antan (RSA).

PT CSA merupakan perusahaan milik Pemkab Cilacap sedangkan PT RSA adalah perusahaan swasta.

Tanah ratusan hektare itu dibeli oleh PT CSA dari PT RSA.

Baca juga: Agustina Janji Buru Pengedar Beras Oplosan di Semarang, Aktifkan Srikandi Bantu Satgas Pangan

Ratusan hektare tanah tersebut terbagi menjadi tiga bidang lahan yang berada di Kecamatan Cipari, Kabupaten Cilacap.

Belakangan, jual beli tanah itu bermasalah karena proses pengadaan tanah yang tidak mengikuti prosedur yaitu hanya  dilakukan dengan kerjasama B to B atau bentuk kerjasama antara dua perusahaan.

Kodam IV/Diponegoro juga mengklaim lahan itu milik mereka yang diperoleh Kodam  dari rampasan perang pada tahun 1965 setelah gerakan G30S PKI. (Iwn)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved