Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Tampang Khanifudin Anggota DPRD Kebumen dari PDIP Tipu dan Jual Tanah Milik Kakek 70 Tahun

Ketua DPRD Kabupaten Kebumen, Saman Halim Nurrohman, akhirnya memberikan tanggapan terkait

Penulis: Lyz | Editor: muh radlis
IST
PENIPUAN - Anggota DPRD Kebumen dari Partai PDI Perjuangan Khanifudin ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kebumen atas kasus penipuan dan penggelapan tanah. Dok KPU RI 

Ringkasan Berita:
  • Anggota DPRD Kebumen, Khanifudin, resmi ditahan setelah berkas kasus dugaan penipuan dan penggelapan sertifikat tanah dinyatakan lengkap (P21).
  • Ketua DPRD Kebumen, Saman Halim Nurrohman, menyatakan menghormati proses hukum dan menegaskan pentingnya asas praduga tak bersalah.
  • Keputusan akhir mengenai posisi Khanifudin di DPRD akan menunggu putusan inkrah dan menjadi kewenangan partai politiknya.

 

TRIBUNJATENG.COM, KEBUMEN - Ketua DPRD Kabupaten Kebumen, Saman Halim Nurrohman, akhirnya memberikan tanggapan terkait kasus hukum yang menjerat salah satu anggotanya, Khanifudin, yang kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kebumen.

Anggota dewan dari Fraksi PDI Perjuangan itu resmi ditahan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan pada Jumat (31/10/2025).

Ia sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian atas dugaan penipuan dan penggelapan sertifikat tanah milik warga bernama Sutaja Mangsur (70), warga Desa Seliling, Kecamatan Alian, Kabupaten Kebumen.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Kebumen menyatakan bahwa pihaknya belum menerima keterangan resmi dari aparat penegak hukum terkait penahanan anggotanya.

Namun, ia menegaskan bahwa lembaga DPRD tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

"Tentunya kami mendukung proses hukum yang lagi berjalan dan dikedepankan asas praduga tak bersalah sebelum ada keputusan tetap," katanya kepada Tribunbanyumas.com, Senin (3/11/2025).

Baca juga: Bukan Prestasi, Anggota DPRD dari PAN Ini Malah Koleksi Kasus, dari Narkoba hingga Bakar Mobil Orang

Saman menambahkan, nasib politik Khanifudin akan bergantung pada hasil akhir proses hukum.

 Jika sudah ada putusan inkrah, keputusan lebih lanjut akan diserahkan sepenuhnya kepada partai politik tempat Khanifudin bernaung.

"Nanti partai itu yang memutuskan bukan dari kami," terangnya.

Khanifudin terpilih menjadi anggota DPRD Kebumen dari PDI-P para periode 2019-2024 dan periode 2024-2029.

Khanifudin maju sebagai anggota dewan di Kabupaten Kebumen dari Daerah Pemilihan (Dapil) 6 meliputi Kecamatan Kutowinangun, Alian, Sadang, Poncowarno dan Karangsambung.

Kuasa Hukum Korban, Aksin mengatakan, kasus itu bermula saat Khanifudin meminjam sertifikat tanah milik korban pada 2021 lalu.

Kemudian sertifikat tersebut tidak dikembalikan kepada korban dan berlanjut dengan transaksi jual beli akan tetapi proses pembayarannya berlarut-larut.

Dia menuturkan, yang bersangkutan baru titip uang ke korban senilai Rp 130 juta.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved