Rabu, 8 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

Bupati Kudus Sam’ani Imbau Masyarakat Bangga Pelat K Kudus

Bupati Kudus Sam’ani Intakoris mengimbau kepada seluruh warga untuk bangga menggunakan pelat nomor K

Penulis: Rifqi Gozali | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG/Rifqi Gozali
PLAT K - Bupati Kudus Sam'ani Intakoris imbau warga agar bangga menggunakan Plat K 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS – Bupati Kudus Sam’ani Intakoris mengimbau kepada seluruh warga untuk bangga menggunakan pelat nomor K Kudus untuk kendaraan.

Hal itu demi mendongkrak pendapatan daerah dari opsen pajak kendaraan bermotor.

“Kalau masyarakat yang punya mobil yang pelatnya belum pelat Kudus dialihkan ke pelat Kudus biar pajaknya masuk ke Kudus,” kata Sam’ani.

Bahkan imbuan ini juga pihaknya sampaikan melalui surat edaran bernomor 900.1.13/1623/2025 tentang gerakan bangga berpelat nomor Kudus.

Surat edaran tersebut ditujukan kepada kepala organisasi perangkat daerah, camat, dan kepala desa.

Dalam edaran tersebut memastikan agar kendaraan dinas di Kudus sudah berpelat Kudus.

Kemudian mengimbau kepada setiap pegawai agar menjadi teladan bagi lingkungan sekitarnya dengan kendaraan berpelat K Kudus.

“Edaran itu mengimbau kepada seluruh masyarakat supaya bangga dengan pelat Kudus,” kata Sam’ani.

Menurutnya, kebijakan berpelat nomor K Kudus untuk kendaraan ini berbanding lurus dengan pendapatan daerah yang bersumber dari opsen pajak kendaraan bermotor dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor.

“Opsen perimbangan keuangan pusat dan daerah kalau memang pajaknya di sini pembagiannya ke Kabupaten Kudus,” kata dia.

Kebijakan bangga berpelat K Kudus ini, kata dia, dalam rangka meningkatkan pendapatan di tengah efisiensi.

Kepala daerah dituntut untuk berinovasi dalam memaksimalkan pendapatan daerah.

Imbauan untuk bangga berpelat K Kudus menurut Sam’ani karena pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu pajak yang patuh dibayarkan oleh masyarakat.

Selain itu, masyarakat juga patuh dalam membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

“Pasti bayar mereka, karena kalau mau jual beli pasti harus ada pajaknya. Kemudian PBB juga sama, mau jual beli pasti ada pajaknya,” kata Sam’ani.

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved