Jumat, 22 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jateng

Cara Bedakan Beras Premium dan Medium: Tips Mudah Hindari Oplosan!

Cara membedakan beras premium yang asli ternyata hanya memiliki butir patah sebesar 15 persen, sedangkan beras medium 25 persen.

Tayang:
Penulis: Raf | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG/REZANDA AKBAR D
PASAR DARGO - Suasana aktivitas jual beli beras berlangsung normal di Pasar Dargo Semarang, di tengah isu beras oplosan. 

TRIBUNJATENG.COM - Lembaga Pembinaan dan Perlindungan Konsumen (LP2K) Jawa Tengah memberikan tips untuk membedakan beras premium dan medium setelah ramai beras oplosan beredar.

Perbedaan beras premium dan medium bisa dilihat dari beberapa ciri-ciri.

Baca juga: Label Premium, Isi Medium: LP2K Jateng Tegaskan Praktik Beras Oplosan Bisa Kena Sanksi Pidana

Ketua LP2K Jawa Tengah, Abdun Mufid menyebut persentase beras premium memiliki lebih banyak butiran utuh (beras kepala) dibanding patahan.

Kebersihan dari beras premium tampak bersih, minim debu dan kotoran.

Sedangkan dari warna beras akan seragam, cerah dan tidak kusam.

“Kadar air juga menjadi indikator, tapi ini harus diuji pakai alat, jadi sulit bagi konsumen awam,” ujarnya, kepada Tribunjateng.com, Kamis (17/7/2025)..

Selain ciri fisik, cara paling aman adalah mengecek izin edar pada kemasan. 

“Biasanya kodenya PD atau PDUK diikuti angka. Itu tanda produk sudah diuji sebelum diedarkan oleh Kementerian Pertanian,” jelas Mufid.

Namun, ia juga mengingatkan adanya potensi manipulasi, misalnya penggunaan nomor izin milik pihak lain atau menurunkan kualitas setelah izin keluar.

“Maka konsumen jangan asal percaya label. Lihat kemasan, cek izinnya, dan teliti kualitas berasnya,” pungkasnya.

PASAR DARGO - Suasana aktivitas jual beli beras berlangsung normal ditengah isu beras oplosan.
PASAR DARGO - Suasana aktivitas jual beli beras berlangsung normal ditengah isu beras oplosan. (TRIBUNJATENG/REZANDA AKBAR D)

Pengusaha Terancam Pidana

Abdun Mufid menegaskan praktik mencampur beras medium lalu menjualnya dengan label premium, yang belakangan ramai disebut sebagai beras oplosan adalah pelanggaran serius terhadap hak konsumen.

“Satu yang jelas, apa yang dilakukan produsen atau pelaku usaha itu merupakan perbuatan yang melanggar hak konsumen. Dalam Undang-Undang Konsumen di Pasal 4 disebutkan konsumen berhak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur,” ungkap Mufid.

Ia menegaskan, praktik beras oplosan tidak hanya merugikan konsumen secara ekonomi, tetapi juga melanggar aturan hukum. 

“Kalau pelaku usaha mencantumkan label yang berbeda dengan isi produk, itu pelanggaran fatal," katanya.

"Pada Pasal 8 Undang-Undang Tahun 1999, tentang Perlindungan Konsumen diatur pelaku usaha dilarang memproduksi atau memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan komposisi, mutu, atau keterangan yang tertera. Pelanggaran ini bisa dikenakan sanksi pidana,” sambungnya.

Belakangan ini, sejumlah konsumen mengeluhkan perbedaan kualitas antara beras premium yang mereka beli dengan klaim pada kemasan. 

Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Menteri Andi Amran Sulaiman menyatakan temuan 212 merek beras yang diduga melakukan pengoplosan beredar luas dan telah diserahkan ke Polri dan Kejaksaan Agung untuk ditindaklanjuti

Menurut Mufid, kondisi ini dikhawatirkan menurunkan kepercayaan konsumen terhadap produk beras kemasan.

LP2K mengimbau masyarakat agar lebih kritis sebelum membeli.

ILUSTRASI BELANJAR - Warga mempersiapkan stok di rumah dengan membeli bahan pokok di sebuah supermarket di Semarang, beberapa waktu lalu. Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang menyebut akan mengoptimalkan program Srikandi Pangan untuk mencegah peredaran beras oplosan di masyarakat.
ILUSTRASI BELANJAR - Warga mempersiapkan stok di rumah dengan membeli bahan pokok di sebuah supermarket di Semarang, beberapa waktu lalu. Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang menyebut akan mengoptimalkan program Srikandi Pangan untuk mencegah peredaran beras oplosan di masyarakat. (Tribun Jateng/Idayatul Rohmah)

Belum Temukan Beras Oplosan

Dinas Ketahanan Pangan (Dishanpan) Kota Semarang menyebut tidak menemukan adanya beras oplosan yang beredar.

Hal itu disampaikan sebagai tanggapan atas isu maraknya peredaran beras oplosan yang merugikan masyarakat.

Menurut Kepala Dishanpan Kota Semarang, Endang Sarwiningsih, berdasarkan pengawasan bersama Bapanas, Dinas Pasar, dan Jejaring Keamanan Pangan Daerah (JKPD) tidak ditemukan adanya beras oplosan.

"Hari Selasa dan Rabu kami lakukan pengawasan ke pasar Johar.

Terkait dengan beras yang beredar di sana, beras oplosan dan sebagainya itu di pasar Johar Alhamdulillah tidak ditemukan.

Kemudian teman-teman juga terjun ke beberapa supermarket untuk melakukan pengawasan terhadap beras-beras yang ada di Kota Semarang," klaimnya saat dihubungi Tribun Jateng, Kamis (17/7/2025).

Endang lebih lanjut mengimbau kepada masyarakat untuk tetap berhati-hati dan lebih cermat dalam memilih beras, terutama dengan memperhatikan label dan kualitas fisik beras.

"Kalau memilih beras itu tolong dilihat dari kemasannya. Apakah itu premium, apakah medium? Kalau premium, berarti di sana kemasannya itu juga harus menunjukkan keterangan-keterangan bahwa derajat sosohnya adalah 95 persen. Kemudian kadar airnya 14 persen.

Lalu patahannya, kalau yang premium itu hanya 15 % , sedangkan untuk yang medium 25 % ," terangnya.

Bagi masyarakat yang membeli beras curah, ia menyarankan agar memperhatikan bentuk butirannya. 

Menurutnya, beras premium umumnya utuh dan minim patahan, sementara beras medium memiliki lebih banyak butir patah.

Ia juga menjelaskan bahwa warna beras yang terlalu putih dan mengkilat justru bisa menjadi indikasi telah dipoles air, yang artinya kandungan vitaminnya berkurang.

Baca juga: Srikandi Pangan Semarang Siap Gempur Beras Oplosan: Ibu-ibu PKK Jadi Garda Terdepan

“Lebih baik yang agak putih butek sedikit, itu justru kandungan gizinya masih banyak,” terangnya.

Dari segi tekstur, lanjutnya, beras yang baik memiliki permukaan yang keset dan kering.

Jika terasa lembab saat disentuh, kemungkinan kadar airnya masih tinggi dan belum melalui proses pengeringan yang sempurna saat masih berupa gabah. 

“Kalau terasa agak lembab, berarti kadar airnya masih di atas 14 persen. Artinya ketika masih gabah, belum cukup kering saat digiling,” tambahnya. (Rad/idy)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved