Berita Semarang
Label Premium, Isi Medium: LP2K Jateng Tegaskan Praktik Beras Oplosan Bisa Kena Sanksi Pidana
Ketua LP2K Jawa Tengah, Abdun Mufid menegaskan praktik mencampur beras medium dengan label premium bisa kena pidana.
Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Abdun Mufid, Ketua Lembaga Pembinaan dan Perlindungan Konsumen (LP2K) Jawa Tengah, menegaskan praktik mencampur beras medium lalu menjualnya dengan label premium, yang belakangan ramai disebut sebagai beras oplosan adalah pelanggaran serius terhadap hak konsumen.
“Satu yang jelas, apa yang dilakukan produsen atau pelaku usaha itu merupakan perbuatan yang melanggar hak konsumen. Dalam Undang-Undang Konsumen di Pasal 4 disebutkan konsumen berhak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur,” ungkap Mufid kepada Tribunjateng.com, Kamis (17/7/2025).
Baca juga: Srikandi Pangan Semarang Siap Gempur Beras Oplosan: Ibu-ibu PKK Jadi Garda Terdepan
Ia menegaskan, praktik beras oplosan tidak hanya merugikan konsumen secara ekonomi, tetapi juga melanggar aturan hukum.
“Kalau pelaku usaha mencantumkan label yang berbeda dengan isi produk, itu pelanggaran fatal," katanya.
"Pada Pasal 8 Undang-Undang Tahun 1999, tentang Perlindungan Konsumen diatur pelaku usaha dilarang memproduksi atau memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan komposisi, mutu, atau keterangan yang tertera. Pelanggaran ini bisa dikenakan sanksi pidana,” sambungnya.
Belakangan ini, sejumlah konsumen mengeluhkan perbedaan kualitas antara beras premium yang mereka beli dengan klaim pada kemasan.
Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Menteri Andi Amran Sulaiman menyatakan temuan 212 merek beras yang diduga melakukan pengoplosan beredar luas dan telah diserahkan ke Polri dan Kejaksaan Agung untuk ditindaklanjuti
Menurut Mufid, kondisi ini dikhawatirkan menurunkan kepercayaan konsumen terhadap produk beras kemasan. LP2K mengimbau masyarakat agar lebih kritis sebelum membeli.
Perbedaan beras premium dan medium bisa dilihat dari beberapa ciri-ciri. Mufid menyebut persentase beras premium memiliki lebih banyak butiran utuh (beras kepala) dibanding patahan.
Kebersihan dari beras premium tampak bersih, minim debu dan kotoran. Sedangkan dari warna beras akan seragam, cerah dan tidak kusam.
“Kadar air juga menjadi indikator, tapi ini harus diuji pakai alat, jadi sulit bagi konsumen awam,” ujarnya.
Selain ciri fisik, cara paling aman adalah mengecek izin edar pada kemasan.
Baca juga: Dishanpan Semarang Sebut Tak Temukan Beras Oplosan
“Biasanya kodenya PD atau PDUK diikuti angka. Itu tanda produk sudah diuji sebelum diedarkan oleh Kementerian Pertanian,” jelas Mufid.
Namun, ia juga mengingatkan adanya potensi manipulasi, misalnya penggunaan nomor izin milik pihak lain atau menurunkan kualitas setelah izin keluar.
“Maka konsumen jangan asal percaya label. Lihat kemasan, cek izinnya, dan teliti kualitas berasnya,” pungkasnya. (Rad)
Jurnalis FC Gandeng SSB Emerald Semarang di HUT ke-3, Satukan Kebersamaan di Lapangan Hijau |
![]() |
---|
Harga Beras Medium di Semarang Tembus Rp15 Ribu per Kilogram, Ini Penyebabnya |
![]() |
---|
Percontohan Nasional, Koperasi Merah Putih Gedawang Tembus Omzet Rp 69 Juta dalam 1,5 Bulan |
![]() |
---|
Wali Kota Semarang Anjurkan Pedagang Kelontong Kulakan di Koperasi Merah Putih |
![]() |
---|
Pemkot Semarang Wajibkan ASN Jadi Anggota KKMP, Wali Kota: Akan Dipantau Kepala Dinas dan Kabag |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.