Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Di Sidang Terungkap Cara Briptu Ade Kurniawan Bunuh Anaknya, Motif Sakit Hati ke Ibu Korban

Ternyata terdakwa Brigadir Satu (Briptu) Ade Kurniawan (AK) tak hanya sekali menganiaya anak kandungnya

Penulis: Msi | Editor: muslimah
dok Iwan Arifianto.
PEMBUNUHAN BAYI - Terdakwa Brigadir Satu (Briptu) Ade Kurniawan (AK) mengikuti persidangan secara online di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Rabu (16/7/2025). Mantan anggota intelijen di Direktorat Intelijen dan Keamanan (Ditintelkam) Polda Jateng itu menjadi pesakitan selepas membunuh anak kandungnya bayi dua bulan berinisial AN. 

Adapun terdakwa sering dimarahi  karena tak kunjung menikahi ibu korban, Dian Julia Pratami.

Padahal tes DNA menunjukkan korban AN merupakan anak kandung dari terdakwa.

Alasan terdakwa tak menikahi karena tidak siap dan hanya mau menafkahi secara finansial.

"Terdakwa jengkel karena dimarahi dan dikatai kasar dengan kalimat polisi a*****, polisi b****** dan lain sebagainya," bebernya.

Selepas jaksa membacakan dakwaan, Ketua Majelis Hakim, Nenden Rika Puspitasari bertanya kepada terdakwa Ade Kurniawan terkait dakwaan tersebut.

Ade menyebut, keberatan atas dakwaan tersebut. "Saya keberatan, mau ajukan eksepsi," kata Ade.

Kuasa Hukum Ade Kurniawan, Moh Harir mengatakan, kliennya akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan tersebut.

Terutama menguji tiga pasal yang didakwakan oleh JPU.

"Eksepsi akan menguji aspek formil dan materil, terutama tiga pasal yang didakwa apakah kabur atau tidak cermat," katanya.

Sebaliknya, Kuasa Hukum Keluarga Korban, Amal Lutfiansyah mengungkap, dakwaan pasal yang diajukan jaksa sudah cermat. "Kami harap jaksa dapat membuktikan dakwaannya yang telah disusun dengan cermat, obyektif dan juga berdasarkan bukti-bukti yang kuat dapat dibuktikan di persidangan," tandasnya. 

Tak Terima Dipecat Sebagai Polisi

Brigadir Ade Kurniawan (AK) sudah menyerahkan memori banding ke sekretariat Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam).

Brigadir AK mengajukan banding selepas dipecat atau Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Kamis (10/4/2025).

"Memori banding Brigadir AK sudah kami terima hari ini, dalam waktu dekat segera dibuatkan Surat Keputusan (skep) sidang bandingnya untuk ditanda tangani oleh Kapolda Jateng," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kombes Pol Artanto, Rabu (16/4/2025).

Artanto melanjutkan, sidang bakal dilakukan secepatnya. Namun, dia tak menyebut waktu persisnya. "Waktu sidang banding bisa lebih dulu atau menunggu inkrah dari vonis hakim pengadilan," paparnya.

SIDANG ETIK - Brigadir Ade Kurniawan pelaku pembunuhan bayi mengikuti sidang etik di Polda Jateng, Kota Semarang, Kamis (10/4/2025).
SIDANG ETIK - Brigadir Ade Kurniawan pelaku pembunuhan bayi mengikuti sidang etik di Polda Jateng, Kota Semarang, Kamis (10/4/2025). (Iwan Arifianto.)

Sebagaimana diberitakan , Brigadir AK anggota Direktorat Intelijen Keamanan (Ditintelkam) Polda Jawa Tengah diduga melakukan pembunuhan terhadap bayi laki-laki berusia 2 bulan berinisial AN  saat  di dalam mobil di kawasan Pasar Peterongan, Semarang Selatan, Kota Semarang, Minggu 2 Maret 2025 siang sekira pukul 14.30 WIB.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved