Berita Semarang
Di Sidang Terungkap Cara Briptu Ade Kurniawan Bunuh Anaknya, Motif Sakit Hati ke Ibu Korban
Ternyata terdakwa Brigadir Satu (Briptu) Ade Kurniawan (AK) tak hanya sekali menganiaya anak kandungnya
Adapun terdakwa sering dimarahi karena tak kunjung menikahi ibu korban, Dian Julia Pratami.
Padahal tes DNA menunjukkan korban AN merupakan anak kandung dari terdakwa.
Alasan terdakwa tak menikahi karena tidak siap dan hanya mau menafkahi secara finansial.
"Terdakwa jengkel karena dimarahi dan dikatai kasar dengan kalimat polisi a*****, polisi b****** dan lain sebagainya," bebernya.
Selepas jaksa membacakan dakwaan, Ketua Majelis Hakim, Nenden Rika Puspitasari bertanya kepada terdakwa Ade Kurniawan terkait dakwaan tersebut.
Ade menyebut, keberatan atas dakwaan tersebut. "Saya keberatan, mau ajukan eksepsi," kata Ade.
Kuasa Hukum Ade Kurniawan, Moh Harir mengatakan, kliennya akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan tersebut.
Terutama menguji tiga pasal yang didakwakan oleh JPU.
"Eksepsi akan menguji aspek formil dan materil, terutama tiga pasal yang didakwa apakah kabur atau tidak cermat," katanya.
Sebaliknya, Kuasa Hukum Keluarga Korban, Amal Lutfiansyah mengungkap, dakwaan pasal yang diajukan jaksa sudah cermat. "Kami harap jaksa dapat membuktikan dakwaannya yang telah disusun dengan cermat, obyektif dan juga berdasarkan bukti-bukti yang kuat dapat dibuktikan di persidangan," tandasnya.
Tak Terima Dipecat Sebagai Polisi
Brigadir Ade Kurniawan (AK) sudah menyerahkan memori banding ke sekretariat Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam).
Brigadir AK mengajukan banding selepas dipecat atau Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Kamis (10/4/2025).
"Memori banding Brigadir AK sudah kami terima hari ini, dalam waktu dekat segera dibuatkan Surat Keputusan (skep) sidang bandingnya untuk ditanda tangani oleh Kapolda Jateng," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kombes Pol Artanto, Rabu (16/4/2025).
Artanto melanjutkan, sidang bakal dilakukan secepatnya. Namun, dia tak menyebut waktu persisnya. "Waktu sidang banding bisa lebih dulu atau menunggu inkrah dari vonis hakim pengadilan," paparnya.

Sebagaimana diberitakan , Brigadir AK anggota Direktorat Intelijen Keamanan (Ditintelkam) Polda Jawa Tengah diduga melakukan pembunuhan terhadap bayi laki-laki berusia 2 bulan berinisial AN saat di dalam mobil di kawasan Pasar Peterongan, Semarang Selatan, Kota Semarang, Minggu 2 Maret 2025 siang sekira pukul 14.30 WIB.
2.800 Mahasiswa Baru Polines Satukan Semangat Lewat Outbound Training |
![]() |
---|
Irwan Hidayat Tekankan Integritas dan Akal Budi di Hadapan Mahasiswa Baru Universitas Telogorejo |
![]() |
---|
Harga Emas Antam Hari Ini di Kota Semarang Kamis 28 Agustus 2025, Naik Rp 4.000 per Gram |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Kota Semarang Hari Ini Kamis 28 Agustus 2025: Hujan Ringan |
![]() |
---|
Mobilmu Mau Dipasang One Auto Film Premium? Cukup Bayar Rp2 Juta di Oneway Kaca Film Semarang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.