Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Profil Polri

Profil Komjen Pol Marthinus Hukom Kepala BNN, Larang Tangkap Pengguna Narkoba, Segini Harta LHKPN

Profil Komjen Pol Marthinus Hukom Kepala BNN, Larang Tangkap Pengguna Narkoba, Segini Harta LHKPN

Penulis: non | Editor: galih permadi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
SOSOK KOMJEN POL MARTHINUS HUKOM - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Marthinus Hukom menjalani pelantikan di Istana Negara, Jakarta, Jumat (8/12/2023). Profil Komjen Pol Marthinus Hukom Kepala BNN, Larang Tangkap Pengguna Narkoba, Segini Harta LHKPN 

Profil Komjen Pol Marthinus Hukom Kepala BNN, Larang Tangkap Pengguna Narkoba, Segini Harta LHKPN

TRIBUNJATENG.COM - Berikut profil Komjen Pol Marthinus Hukom yang melarang anggotanya menangkap pengguna narkoba.

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Marthinus Hukom melarang anggotanya untuk menangkap pengguna narkoba, khususnya yang berprofesi sebagai artis.

"Pengguna itu dia adalah korban. Kalau ada artis yang gunakan, berarti moralnya perlu dipertanyakan. 

Bukan kita harus menangkap dan membawa ke pengadilan," kata dia usai menjadi pembicara dalam kuliah umum di gedung Universitas Udayana, Jimbaran, Kabupaten Badung, Provinsi Bali, melansir Kompas.com, Selasa (15/7/2025).

Ia menegaskan, artis maupun masyarakat umum yang menjadi pencandu narkoba adalah korban dan harus direhabilitasi.

Keputusan melarang anggotannya menangkap artis penguna narkoba bukan tanpa alasan mendasar.

Dalam kacamatanya, artis merupakan figur publik yang memiliki banyak pengemar, khususnya kalangan remaja. 

Ia khawatir ketika artis ditangkap dan dipublikasikan justru menjadi inspirasi bagi para pengikutnya.

"Maka ketika artis ditangkap lalu kemudian dipublikasikan berlebihan, maka persepsi publik akan terbelah di situ. 

Sebagian orang yang tidak memahami betul, dia akan mengatakan, 

jadi artis cukup menggunakan narkoba kita bisa menjadi percaya diri, bisa tampil di TV, di kamera ya, sangat lugas dan lain-lain," katanya.

"Walaupun mungkin sebagian juga mengatakan, mengutuk dia. Tapi bagaimana anak-anak kita yang melihat idolanya seorang artis, 

lalu menangkap dan menginterpretasikan berdasarkan kemampuan, ini menjadi bahaya," tambahnya.

Baca juga: Profil Irjen Pol Abdul Karim Kadiv Propam Polri yang Diminta Periksa Dirtipidum, Segini Harta LHKPN

PROFIL KOMJEN POL MARTINUS HUKOM

Komjen Pol. Dr. Marthinus Hukom, S.I.K., M.Si. adalah Kepala Badan Narkotika Nasional (Kepala BNN).

Perwira Tinggi (Pati) Polri dengan pangkat Jenderal Bintang Tiga tersebut lahir di Ameth, 30 Januari 1969.

Komjen Martinus Hukom merupakan alumni Akademi Kepolisian (Akpol) 1991, satu angkatan dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

RIWAYAT PENDIDIKAN KOMJEN POL MARTINUS HUKOM

Akademi Kepolisian (1988-1991)

PTIK (1999-2001)

Sespimpol (2005)

Intelligence Analyst Course, Filipina (2008)

Major Case Management Course, Filipina (2008)

Lemhannas RI PPRA LIV (2016)

Kajian Strategi Intelijen Pascasarjana UI (2015-2018)

S2 Kajian Ketahanan Nasional Universitas Indonesia (2015–2018)[4]

Program Doktor Filsafat Terorisme Sekolah Tinggi Filsafat Driyarkara Jakarta (2020–Sekarang)

PERJALANAN KARIER KOMJEN POL MARTINUS HUKOM

Marthinus Hukom memiliki sepak terjang beragam di dunia Bhayangkara.

Namanya pernah bertengger di beberapa posisi strategis di kepolisian Republik Indonesia.

Di 2001-2002, Marthinus Hukom menjabat sebagai Katim Anti Teror Bom Polda Metro Jaya.

Ia merupakan salah satu aparatur penegak hukum Polri yang melakukan operasi penangkapan Ali Imron pelaku Bom Bali 2002.

Kemudian, Marthinus Hukom mengisi posisi sebagai Analis Intelijen Satgas Anti Teror Polri di 2002-2015.

Ia juga menjadi Kelompok Ahli BNN RI Bidang Intelijen pada 2010-2012.

Di 2010 tersebut, Marthinus Hukom menjadi Kabid Intelijen Densus 88 AT Polri.

Hingga kemudian, Komjen Marthinus Hukom ditunjuk sebagai Wakadensus 88 AT Polri di 2015.

RIWAYAT JABATAN KOMJEN POL MARTINUS HUKOM

1992 : Pama Polda Jabar

1992 : Pama Polres Purwakarta Polda Jabar

1993 : Kasatsabhara Polres Purwakarta Polda Jabar

1994 : Kasatreskrim Polres Purwakarta Polda Jabar

1996 : Panit Subdit 3 Ditreskrimum Polda Jabar

1996 : Kabagdal Roops Polda Jabar

1997 : Kanit Subdit III Ditreskrimum Polda Jabar

1999 : Pama PTIK Lemdiklat POLRI

2001 : Kasat Gaops A Pukodalops Polda Metro Jaya

2001 : Kasiaga I Bagdalops Polda Metro Jaya

2002 : Kanit Resmob Dit Serse Polda Metro Jaya Ditreskrimum Polda Metro Jaya

2002 : Kanit Subditranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya

2003 : Kanit Jatanras Dit Reskrimum Polda Metro Jaya

2005 : Pamen Ditreskrimum Polda Metro Jaya

2005 : Pamen Polda Metro Jaya

2006 : Penyidik Madya unit V Dit I/Kam dan Trannas Bareskrim POLRI

2010 : Dirintelijen Densus 88 AT POLRI

2015 : Wakadensus 88 AT POLRI

2017 : Pamen Densus 88 AT POLRI

2018 : Pati Densus 88 AT POLRI

2020 : Wakadensus 88 AT POLRI

2021 : Kepala Densus 88 AT POLRI

2023 : Kepala Badan Narkotika Nasional

HARTA KEKAYAAN KOMJEN POL MARTINUS HUKOM

Komjen Marthinus tercatat memiliki total harta kekayaan senilai Rp 19 miliar.

Hartanya itu terdaftar di dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK.

Marthinus terakhir melaporkan kekayaannya pada 26 Maret 2025.

Laporan tersebut dibuat untuk laporan tahunan sebagai Kepala BNN.

LHKPN KOMJEN POL MARTINUS HUKOM

DATA HARTA

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 12.950.000.000

1. Tanah dan Bangunan Seluas 162 m2/150 m2 di KAB / KOTA BOGOR, HIBAH TANPA AKTA Rp. 750.000.000

2. Tanah Seluas 149 m2 di KAB / KOTA KOTA AMBON , HASIL SENDIRI Rp. 50.000.000

3. Tanah Seluas 726 m2 di KAB / KOTA KOTA AMBON , HASIL SENDIRI Rp. 150.000.000

4. Tanah Seluas 19000 m2 di KAB / KOTA POSO, HASIL SENDIRI Rp. 150.000.000

5. Tanah dan Bangunan Seluas 391 m2/300 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN , HASIL SENDIRI Rp. 10.200.000.000

6. Tanah Seluas 3000 m2 di KAB / KOTA BOGOR, HASIL SENDIRI Rp. 1.600.000.000

7. Tanah dan Bangunan Seluas 800 m2/120 m2 di KAB / KOTA POSO, HASIL SENDIRI Rp. 50.000.000

B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 200.000.000

1. MOBIL, TOYOTA RUSH Tahun 2022, HASIL SENDIRI Rp. 200.000.000

C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 34.000.000

D. SURAT BERHARGA Rp. 3.000.000.000

E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 2.843.595.534

F. HARTA LAINNYA Rp. ----

Sub Total Rp. 19.027.595.534

III. HUTANG Rp. ----

IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 19.027.595.534

(*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved