Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Brebes

Sidak di Terminal Tanjung, Satlantas Polres Brebes Temukan Bus dengan Apar Kedaluwarsa

Satlantas Polres Brebes bersama Dishub menggelar sidak kendaraan atau ram check di Terminal Tanjung, Brebes, Jawa Tengah, Rabu (17/7/2025).

TRIBUN JATENG/ISTIMEWA
SIDAK - Petugas gabungan melakukan pemeriksaan kelayakan bus di Terminal Tanjung pada, Kamis (17/7/2025). Satu kendaraan didapati memiliki APAR kedaluwarsa. (Dok Satlantas Polres Brebes) 

TRIBUNJATENG.COM, BREBES - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Brebes bersama Dinas perhubungan (Dishub) menggelar Inspeksi mendadak (sidak) kendaraan atau ram check di Terminal Tanjung, Brebes, Jawa Tengah, Rabu (17/7/2025).

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari Operasi Patuh Candi 2025.

Satu per satu kelayakan operasional bus diperiksa petugas.

Baca juga: 129 Ribu Warga Brebes Dicoret dari Kepesertaan BPJS Kesehatan, Ini Kata Dinas Kesehatan

Mulai dari unsur administrasi, penerangan, pengereman, alur ban, perlengkapan kendaraan, pemecah Kaca, pemadam kebakaran (APAR), unsur teknis penunjang, hingga kesehatan awak bus.

Dari 10 bus yang diperiksa, 1 di antaranya ditemukan pelanggaran.

Yakni, ditemukan alat pemadam ringan (Apar) sudah dalam keadaan kedaluwarsa. 

Kasatlantas Polres Brebes, AKP Rahady Gusti Pradana mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk mengantisipasi kecelakaan di jalan raya dan dalam rangka Operasi Patuh Candi 2025.

Petugas memeriksa berbagai aspek kendaraan, seperti mesin, klakson, ban, dan lainnya.

Untuk kelengkapan surat, petugas mengecek seluruh surat yang diperlukan. 

Petugas juga menegur secara keras penggunan klakson telolet yang dapat mengganggu fungsi pengereman. 

Berdasarkan hasil rampcheck, 9 unit bus diizinkan beroperasi.

Hanya 1 bus diberi peringatan untuk melengkapi dan memperbaiki.

"Dari 10 bus yang dilakukan pengecekan,  petugas menemukan alat pemadam kebakaran atau APAR yang kedaluwarsa sejak 2024, serta masih minimnya alat pemecah kaca," ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (17/7/2025) pagi. 

Tidak hanya itu, untuk kenyamanan penumpang, crew bus baik sopir ataupun kenek juga dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh petugas medis. 

"Petugas akan melarang sopir untuk mengemudi jika dalam keadaan sakit.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved