Berita Jateng
DPD RI dan BKN Bahas Pengangkatan ASN PPPK di Jawa Tengah Terhambat, Paling Lambat Oktober 2025
Wakil Ketua Komite I DPD RI, Dr. Muhdi, SH., M.Hum, menyatakan komitmennya untuk memperjuangkan aspirasi Aparatur Sipil Negara
Penulis: Lyz | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG – Wakil Ketua Komite I DPD RI, Dr. Muhdi, SH., M.Hum, menyatakan komitmennya untuk memperjuangkan aspirasi Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dalam pertemuannya dengan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI, Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, SH., MH., Dr. Muhdi membahas berbagai masalah terkait ASN PPPK, baik yang sudah diangkat maupun yang masih dalam proses.
Pertemuan yang berlangsung pada Rabu, 16 Juli 2025, di Gedung DPD RI, Kompleks Parlemen Senayan, ini bertujuan untuk menanggapi banyaknya aspirasi yang dilaporkan, terutama mengenai pengangkatan ASN PPPK yang masih terhambat, khususnya di Jawa Tengah.
Dalam kesempatan tersebut, Dr. Muhdi menegaskan pentingnya penyelesaian pengangkatan ASN PPPK yang dijadwalkan selesai paling lambat Oktober 2025.
Menurut Dr. Muhdi, melalui pers rilis Kamis 17 Juli 2025 mengatakan proses seleksi ASN PPPK sudah selesai, dan pengangkatan dipastikan akan selesai pada tahun 2025.
Dengan total formasi sebanyak 1 juta 17 ribu ASN PPPK, diharapkan pengangkatan ASN PPPK paruh waktu dapat diselesaikan pada akhir 2025.
Namun, permasalahan terkait pengangkatan masih banyak ditemukan di berbagai daerah, termasuk Jawa Tengah.
Sejumlah masalah yang dibahas termasuk relokasi atau mutasi guru ASN PPPK formasi 2021 dan 2022, pengangkatan ASN PPPK formasi 2024, serta pencantuman gelar bagi ASN.
Dr. Muhdi yang juga Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Jawa Tengah, menyampaikan keluhan mengenai relokasi yang belum terealisasi untuk sekitar 600 guru yang seharusnya sudah dipindahkan.
Terkait masalah relokasi, Prof. Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan bahwa kewenangan mutasi ASN PPPK terletak pada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di tingkat daerah. PPK memiliki wewenang penuh dalam melakukan redistribusi ASN PPPK, termasuk guru, sesuai dengan kebutuhan dan kondisi daerah masing-masing.
Proses ini dilakukan melalui sistem E-Mutasi yang sudah terintegrasi antara BKN dan Kementerian Pendidikan.
Prof. Zudan juga menegaskan bahwa sistem E-Mutasi digunakan untuk mempermudah proses pemindahan guru antar sekolah dalam satu wilayah kewenangan.
Dengan sistem ini, pemindahan guru dapat dilakukan tanpa perlu surat menyurat lagi ke BKN atau Menpan RB, sehingga proses relokasi menjadi lebih efisien.
Di samping itu, pencantuman gelar untuk ASN juga menjadi topik penting dalam pertemuan tersebut. Prof. Zudan mengungkapkan bahwa berdasarkan Surat Edaran Kepala BKN No. 3 Tahun 2025, pencantuman gelar akademik, vokasi, maupun profesi sudah diatur agar tercatat dalam sistem data ASN.
ASN yang memiliki gelar dapat melakukan pembaruan data secara mandiri melalui Sistem My ASN.
Gubernur Jateng Ahmad Luthfi Ajak Masyarakat Jaga Kondusifitas |
![]() |
---|
3,37 Ton Sampah Belum Terkelola Dengan Baik, Pemprov Jateng Upayakan Penyelesaian |
![]() |
---|
Ini Alasan Polda Jateng Hentikan Penyelidikan Kasus Hak Siar Nenek Endang: Alhamdulillah |
![]() |
---|
Regenerasi Dalam Korupsi, Sosok Dua Sekda Klaten Rugikan Negara Rp6,8 M Kasus Sewa Plasa |
![]() |
---|
Berdayakan Potensi Desa/Kelurahan, 1.750 Koperasi Merah Putih di Jateng Sudah Operasional |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.