Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jateng

DPD RI dan BKN Bahas Pengangkatan ASN PPPK di Jawa Tengah Terhambat, Paling Lambat Oktober 2025

Wakil Ketua Komite I DPD RI, Dr. Muhdi, SH., M.Hum, menyatakan komitmennya untuk memperjuangkan aspirasi Aparatur Sipil Negara

Penulis: Lyz | Editor: muh radlis
IST
DPD RI - Wakil Ketua Komite I DPD RI, Dr H Muhdi SH MHum bawa masalah keterlambatan pengangkatan ASN PPPK di Jateng saat berdialog dengan BKN RI. 

Pencantuman gelar ini penting untuk memberikan gambaran yang lengkap mengenai kompetensi ASN, sehingga ketika diperlukan ASN dengan keahlian tertentu, pemerintah dapat dengan mudah menyesuaikan dengan kebutuhan yang ada.

Prof. Zudan menyampaikan bahwa kebijakan ini sudah diterapkan oleh sekitar 6.000 dosen yang telah mencantumkan gelar mereka melalui sistem.

Terkait dengan penyelesaian pengangkatan Non ASN, Prof. Zudan menambahkan bahwa pemerintah telah menetapkan untuk mengangkat semua Non ASN yang terdata dalam database BKN menjadi ASN PPPK

Pengangkatan ini dilakukan dalam dua gelombang seleksi, dengan gelombang pertama sudah selesai dan gelombang kedua sedang dalam proses.

Namun, bagi Non ASN yang belum terdaftar dalam database BKN, mereka dapat diangkat menjadi ASN PPPK paruh waktu, dengan syarat mengikuti tes yang telah ditetapkan.

Pemda juga diminta untuk mengajukan usulan pengangkatan bagi ASN yang belum terdata dalam database, dengan prioritas bagi mereka yang telah mengabdi lebih dari dua tahun sebagai honorer.

Prof. Zudan menegaskan bahwa penyelesaian pengangkatan Non ASN ini memerlukan koordinasi yang lebih intensif antara pemerintah pusat dan daerah.

Meskipun tidak mudah, pengangkatan ASN PPPK diharapkan selesai pada akhir 2025, termasuk ASN PPPK paruh waktu. Dr. Muhdi pun mengungkapkan optimisme bahwa semua proses ini dapat diselesaikan tepat waktu, meskipun tantangan di lapangan masih besar.

Sebagai penutup, Dr. Muhdi mengungkapkan harapannya agar pemerintah daerah dapat memanfaatkan kemudahan yang diberikan melalui sistem E-Mutasi dan pencantuman gelar, sehingga data ASN yang lengkap dan akurat dapat segera terwujud.

Hal ini penting agar pemerintahan dapat bekerja lebih efisien dan efektif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved