Berita Viral
Miris! 100 Anak di Bawah Umur Ajukan Dispensasi Nikah di PA Ambarawa, Mayoritas Sudah Hamil
Sepanjang Januari hingga Juni 2025, Pengadilan Agama (PA) Ambarawa menerima sekitar 100 permohonan dispensasi menikah dari anak di bawah umur.
Penulis: Andra Prabasari | Editor: galih permadi
Miris! 100 Anak di Bawah Umur Ajukan Dispensasi Nikah di PA Ambarawa, Mayoritas Sudah Hamil
TRIBUNJATENG.COM - Fenomena memprihatinkan terjadi di Kabupaten Semarang.
Sepanjang Januari hingga Juni 2025, Pengadilan Agama (PA) Ambarawa menerima sekitar 100 permohonan dispensasi menikah dari anak di bawah umur, sebagian besar karena sudah hamil di luar nikah.
Permohonan ini diajukan oleh pasangan yang umumnya belum berusia 19 tahun, yang merupakan batas minimal usia menikah sesuai Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan.
Dalam video yang diunggah oleh akun TikTok @tvonenews, Humas PA Ambarawa, Khoirul Anam, menyampaikan bahwa tidak semua permohonan dikabulkan, meskipun calon pengantin perempuan dalam kondisi hamil.
Sejak 2024 hingga pertengahan 2025, terdapat lima permohonan dispensasi yang ditolak majelis hakim karena berbagai pertimbangan.
“Meskipun hamil, bukan berarti dispensasi otomatis dikabulkan. Hakim mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak,” ujar Khoirul Rabu (2/7/2025).
Ia menambahkan, banyak permohonan datang karena adanya tekanan dari keluarga untuk segera menikah.
Namun, majelis hakim tetap harus menilai kesiapan mental, pendidikan, hingga kondisi sosial ekonomi pasangan, bukan sekadar status kehamilan.
Khoirul menegaskan, dispensasi menikah hanya diberikan bila terdapat alasan mendesak yang dapat dipertanggungjawabkan.
Restu dari orang tua saja tidak cukup menjadi dasar persetujuan.
“Misalnya, ada permohonan yang ditolak karena salah satu calon masih sekolah di luar negeri, atau karena ada indikasi tekanan dari keluarga,” jelasnya.
Majelis hakim juga mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 5 Tahun 2019, yang menekankan pentingnya pendidikan anak dalam mempertimbangkan permohonan dispensasi kawin.
“Anak yang menikah saat masih sekolah berisiko besar putus sekolah. Itulah yang kami coba cegah,” lanjutnya.
PA Ambarawa juga menganjurkan para orang tua untuk mengambil jalur hukum jika anaknya yang masih di bawah umur dihamili di luar pernikahan.
Dispensasi Nikah di PA Ambarawa
dispensasi nikah
anak di bawah umur Dispensasi Nikah
anak dibawah umur hamil
berita viral
tribunjateng.com
"Saya Syok" Edi Warga Ungaran Tiba-tiba Terima Akta Cerai dari Istri, Menduga Palsukan Dokumen |
![]() |
---|
Inilah Sosok Pendaki Gunung Tertua di Dunia, Taklukan Gunung Fuji di Usia 102 Tahun |
![]() |
---|
Nasib Guru di Sleman Setelah Viral Diminta Mencicipi MBG, Ikut Keracunan Bersama 378 Siswa |
![]() |
---|
Duduk Perkara Ustaz Evie Effendi Dilaporkan, KDRT hingga Ludahi Anak: Gegara Minta Uang Bulanan |
![]() |
---|
10 Fakta Kasus Rumah Hadi di Demak Dilelang Koperasi Gara-gara Utang Rp 20 Juta, Bunga Rp 56 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.