Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Miris! 100 Anak di Bawah Umur Ajukan Dispensasi Nikah di PA Ambarawa, Mayoritas Sudah Hamil

Sepanjang Januari hingga Juni 2025, Pengadilan Agama (PA) Ambarawa menerima sekitar 100 permohonan dispensasi menikah dari anak di bawah umur.

Penulis: Andra Prabasari | Editor: galih permadi
tribunjateng
HAMIL DIBAWAH UMUR - Fenomena memprihatinkan terjadi di Kabupaten Semarang. Sepanjang Januari hingga Juni 2025, Pengadilan Agama (PA) Ambarawa menerima sekitar 100 permohonan dispensasi menikah dari anak di bawah umur, sebagian besar karena sudah hamil di luar nikah. 

Ini penting untuk memastikan pertanggungjawaban hukum dari pihak yang menghamili serta perlindungan hak anak.

Kasus-kasus ini menunjukkan pentingnya edukasi dan pendampingan terhadap remaja serta keluarga agar tidak terburu-buru mengambil keputusan menikah dini yang berisiko merugikan masa depan anak.

Sementara itu, peristiwa lain dialam oleh seorang remaja putri di Bekasi, Jawa Barat, diduga dihamili oleh anak anggota polisi.

Remaja tersebut bahkan telah melahirkan seorang bayi yang kini berusia enam bulan.

Kasus ini viral setelah korban mendatangi Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) pada Minggu (16/6/2024).

Ketua LBH Perisai Kebenaran Nasional, Dikaios Mengapul Sirait mengatakan, korban yang berinisial P (16) dihamili saat masih kelas 2 SMP.

Pelaku adalah kekasihnya sendiri, R (18) yang disebut-sebut anak anggota polisi di wilayah hukum Polres Metro Bekasi Kota.

Dikutip dari TribunJakarta.com, Selasa (18/6/2024), korban mengaku sering dibujuk untuk melakukan hubungan badan oleh pelaku.

Adapun hubungan tersebut kerap dilakukan di rumah pelaku, dengan iming-iming perasaan sayang.

Hingga akhirnya korban menyadari telah hamil saat usia kandungan memasuki empat bulan.

Orangtua pelaku sempat menemui orangtua korban dan meminta agar janin yang ada di rahim P digugurkan.

Namun, korban dengan tegas menolak permintaan tersebut.

Orangtua pelaku kemudian berjanji akan bertanggung jawab atas kehamilan P sampai melahirkan.

Namun, janji tersebut kini tak kunjung ditepati, sehingga keluarga korban mendatangi kantor LBH untuk mendapatkan bantuan hukum.(*)

 

 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved