Berita Viral
Viral Pengakuan Istri Mantan Napi Lapas Pamekasan: Ada Bilik Asmara Seharga Rp400 Ribu per Jam
Seorang istri mantan narapidana mengaku pernah membayar Rp400 ribu untuk mengakses fasilitas bilik asmara di Lapas Pamekasan.
TRIBUNJATENG.COM, PAMEKASAN - Lapas Kelas IIA Pamekasan, Jawa Timur sedang menjadi perbincangan publik.
Ini berkaitan dengan dugaan adanya praktik bisnis bilik asrama di dalam lapas.
Praktik tersebut bahkan sudah dijalankan sejak lama oleh oknum sipir di lapas tersebut.
Berikut pengakuan dari beberapa orang yang pernah memanfaatkan bilik asmara di Lapas Pamekasan tersebut.
Baca juga: 300 Pil Terlarang Diselundupkan dalam Kemasan Susu Kotak di Lapas Ambarawa
Baca juga: BNN Tes Urine Acak Pegawai dan Warga Binaan Lapas Kelas IIB Tegal, Ternyata Begini Hasilnya
Seorang istri mantan narapidana mengaku pernah membayar Rp400 ribu untuk mengakses fasilitas khusus itu selama satu jam.
Ruangan tersebut disebut-sebut dijalankan oknum petugas lapas atas restu dari beberapa pihak di internal lembaga tersebut.
Menurut pengakuan ST, istri dari mantan napi, bilik asmara itu hanyalah sebuah ruangan kecil yang terletak di lingkungan lapas.
Hanya berisi kasur tipis dan bantal.
"Harganya Rp400 ribu."
"Itu untuk 1 jam di dalam," ujar ST seperti dilansir dari Kompas.com, Jumat (18/7/2025).
Dia menceritakan, suaminya sebelumnya telah berkomunikasi dengan salah satu petugas lapas.

ST kemudian diarahkan untuk membawa sarung sendiri dari rumah.
Dia juga mengikuti saran temannya yang pernah menggunakan ruangan serupa.
"Teman saya perempuan sebelumnya juga menggunakan kamar itu."
"Harganya sama dan saya disuruh bawa sarung sendiri dari rumah," tuturnya.
ST menambahkan bahwa saat tiba di lapas, dia langsung dibawa menuju ruangan tak terpakai yang disulap menjadi bilik asmara.
Ukurannya tidak terlalu luas, hanya ada kasur tipis di lantai, bantal, dan kursi panjang.
"Waktu itu kasurnya di lantai dan tipis, lengkap dengan bantalnya," tambah ST.
Sayangnya, meski telah membayar cukup mahal, dia kecewa dengan kondisi ruangan yang tidak layak.
"Waktu keluar dari kamar itu terlihat banyak orang, rasanya malu."
"Saya rugi dengan fasilitas seperti itu," katanya.
Baca juga: Sidak di Lapas Kelas llB Brebes, BNN Kota Tegal Tes Urine Puluhan Anggota dan Warga Binaan
Baca juga: Kolaborasi BNN Temanggung dan Rutan Wonosobo Tekan Peredaran Narkoba dan Rehabilitasi di Dalam Lapas
Dua Lokasi, Harga Bervariasi
ZA, mantan napi kasus kriminal turut mengonfirmasi keberadaan bilik asmara tersebut.
Dia mengungkapkan bahwa tarif penyewaan bisa berkisar Rp300 ribu hingga Rp500 ribu per jam, tergantung lokasi.
"Bilik asmaranya di sekitar pintu masuk orang besuk tahanan."
"Satu lagi di dalam," ungkap ZA.
Bahkan menurutnya, ruangan milik pejabat lapas pun kadang dijadikan tempat untuk kegiatan tersebut.
Dia menyebut, beberapa narapidana bisa mendapatkan izin untuk bertemu keluarga di luar lapas.
"Kadang bisa ke luar dari lapas untuk bisa bertemu keluarganya sampai sekarang," tambahnya.
Terpisah, Kepala Lapas Kelas IIA Pamekasan, Syukron Hamdani menegaskan jika tidak ada praktik penyewaan bilik asmara di lembaga yang dia pimpin.
Dia juga menyatakan siap menerima pengaduan masyarakat jika disertai data atau bukti yang bisa diverifikasi.
Hal senada disampaikan Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP) Pamekasan, Faishol Nur.
"Adanya kabar bilik asmara di Lapas Kelas IIA Pamekasan itu tidak benar," ucapnya.
Di beberapa negara seperti Brasil, Meksiko, Turki, dan Singapura, kunjungan pasangan sah atau ‘conjugal visit’ memang dilegalkan.
Hal itu diatur demi menjaga ikatan keluarga para napi.
Namun di Indonesia, belum ada aturan khusus dari Kementerian Hukum dan HAM secara eksplisit tentang hal tersebut.
Meski begitu, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan pernah melakukan uji coba ruang khusus untuk pasangan sah narapidana di tiga lapas.
Yakni di Lapas Ciangir, Lapas Terbuka Kendal, dan Lapas Nusakambangan Cilacap, dengan pengawasan ketat.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan memang menjamin hak narapidana untuk mendapat perlakuan manusiawi serta mempertahankan hubungan dengan keluarga.
Namun jika fasilitas seperti itu dimanfaatkan secara sembunyi-sembunyi oleh oknum demi keuntungan pribadi, bisa dikategorikan sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kisah Bilik Asmara di Lapas Pamekasan, Istri Eks Napi Akui Bayar Rp 400 Ribu per Jam"
Baca juga: Museum Situs Purbakala Patiayam Kudus Diusulkan Jadi Cagar Budaya Nasional
Baca juga: Jordy Bek Persis Solo Kecewakan Klub Belanda, Batal Gabung Jelang Teken Kontrak
Baca juga: Buruh Pabrik Jepara Minta Keadilan ke Pemkab, Pekerja Ada yang Dilakban Mulutnya
Baca juga: Arief dan Keluarga Percayakan Sepenuhnya Jaminan Kesehatan pada Program JKN
Pamekasan
Bilik Asmara Lapas
Lapas Kelas IIA Pamekasan
Faishol Nur
Syukron Hamdani
UU Nomor 22 Tahun 2022
Lapas Nusakambangan
feature
viral
ViralLokal
tribunjateng.com
tribun jateng
Sosok Umar, Warga Sukabumi Dilindas Mobil Rantis Brimob, Kapolri Listyo Sigit Minta Maaf |
![]() |
---|
Video Detik-detik Mobil Brimob Lindas Driver Ojol saat Demo Ricuh di DPR |
![]() |
---|
Viral Demo DPR Ricuh! Mobil Brimob Lindas Driver Ojol, Umar Meninggal? |
![]() |
---|
Demo DPR Bergeser ke SPBU Simpang Benhil, Operasional Ditutup Imbas Kerusuhan |
![]() |
---|
Link Live Streaming Demo DPR Hari Ini, Tol Dalam Kota Lumpuh dan KRL Terhenti |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.