Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Dituntut Rp 25 Juta Oleh Wali Murid, Ustadz Zuhdi Guru Madin Demak dapat Umroh dari Gus Miftah

Ustadz Zuhdi guru madin Demak yang dituntut Rp 25 juta oleh wali murid kini dapat hadiah umroh dari Gus Miftah.

Penulis: Adelia Sari | Editor: galih permadi
Tiktok @pakde.story
GUS MIFTAH: Tangkapan layar dari Tiktok @pakde.story pada Sabtu (19/7/2025) : Gus Miftah berikan hadiah umroh kepada Ustadz Zuhdi, guru madin di Demak yang dituntut Rp 25 juta oleh wali murid 

Ustadz Zuhdi dituntut Rp 25 juta oleh wali murid berinial SM karena menampar murid.

Insiden itu terjadi pada 30 April 2025.

Zuhdi memukul seorang anak berinsial D.

 Saat itu, sandal yang dilempar murid dari kelas lain mengenai peci Zuhdi yang tengah mengajar.

Karena emosi, Zuhdi menampar murid yang ditunjuk teman-temannya sebagai pelaku.

 Dia menegaskan tamparan itu dilakukan tidak untuk melukai, melainkan sebagai bentuk teguran mendidik. 

GUS MIFTAH: Gus Miftah memberikan hadiah umroh bagi guru madin Demak yang dituntut Rp 25 juta
GUS MIFTAH: Gus Miftah memberikan hadiah umroh bagi guru madin Demak yang dituntut Rp 25 juta (Instagram @gusmiftah)

Zuhdi sudah mengakui perbuatannya dan meminta maaf. 

Namun tiba-tiba pada 10 Juli 2025, datang 5 orang ke Madin mengaku dari pihak keluarga D.

Mereka membawa surat pemberitahuan panggilan resmi dari Polres Demak yang ditujukan pada Ustadz Zuhdi.

Pihak kepala sekolah lalu melakukan mediasi lagi pada 12 Juli 2025.

Hingga akhirnya Ustadz Zuhdi dituntut ganti rugi Rp 25 juta. 

Untuk memenuhi denda tersebut, Zuhdi sempat berencana menjual motornya sebelum akhirnya mendapatkan bantuan dari teman-temannya, meskipun ia terpaksa berutang.

"Aslinya mintanya Rp 25 juta, saya nego, akhirnya Rp 12,5 juta. Saya teman banyak ada satu juta, itu utang," ujar Zuhdi. 

Zuhdi mengungkapkan keberatan dan kesedihannya terkait denda tersebut, mengingat pendapatannya dari mengajar di Madin selama puluhan tahun hanya sebesar Rp 450.000 dalam empat bulan.

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved