Berita Pati
Pengamat Kecewa Bupati dan Ketua DPRD Pati tak Hadiri Undangan Diskusi terkait Kenaikan Pajak PBB-P2
Direktur Institut Hukum dan Kebijakan Publik (INHAKA), Husaini, kecewa Bupati dan Ketua DPRD Pati tidak menghadiri undangan yang pihaknya layangkan.
Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM, PATI - Direktur Institut Hukum dan Kebijakan Publik (INHAKA), Husaini, kecewa Bupati dan Ketua DPRD Pati tidak menghadiri undangan yang pihaknya layangkan.
Keduanya diundang untuk ikut bertukar pikiran dalam Forum Diskusi Pati bertema Kajian Hukum dan Politis Kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Kabupaten Pati.
Forum diskusi tersebut digelar oleh INHAKA bersama Lembaga Studi dan Bantuan Hukum (LSBH) Teratai serta Dewan Kota di Kedai Perko, Sabtu (19/7/2025).
Forum ini dihadiri para pakar hukum, pengamat politik, aktivis, mahasiswa, dan insan pers.
Diskusi dihelat sebagai respons atas polemik mengenai kebijakan kontroversial Pemerintah Kabupaten Pati yang menaikkan tarif PBB-P2 hingga 250 persen.
Diskursus mengenai topik ini terus bergulir di tengah masyarakat, tak terkecuali di media sosial. Banyak warga yang merasa keberatan dan merasa terbebani melihat nominal tagihan PBB-P2 tahun 2025 yang melonjak berkali-kali lipat.
"Sudah kami undang Bupati dan Ketua DPRD. Surat sudah sampai, tapi tidak datang. Tidak hadir juga tidak ada konfirmasi. Padahal forum ini forumnya orang-orang penting di kampung. Harapannya, dengan ketemu bupati dan dewan, ada pemahaman yang benar di masyarakat, apakah yang dilakukan, kebijakan ini, salah atau benar," ungkap Husaini.
Dia mengatakan, setelah ini pihaknya bakal melakukan kajian lanjutan mengenai potensi pelanggaran hukum terkait kebijakan ini.
"Apabila ada yang bisa disoal secara hukum, akan kami proses secara hukum. Itu adalah salah satu target kami. Sebab kalau cuma didemo, kan, beliau (bupati) malah nantang," tegas dia.
Sementara, Direktur LSBH Teratai, Nimerodi Gulo, menjelaskan bahwa pihaknya menggelar forum ini demi mengajak pihak-pihak yang hadir untuk melakukan kajian hukum dan kajian politis atas kebijakan bupati terkait penyesuaian tarif PBB-P2.
"Karena itu kami himpun teman-teman untuk berpikir dan berdiskusi bersama
tentang kebijakan bupati yang menurut hemat kami bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, terutama soal Perda nomor 1 tahun 2024," kata dia.
Gulo menyebut, seharusnya Bupati Pati Sudewo dan pihak DPRD hadir di sini untuk memberikan tanggapan agar forum tidak menghasilkan pendapat sepihak.
Berhubung mereka absen, Gulo berasumsi bahwa mereka bersepakat dengan hasil kajian yang muncul dari forum ini.
"Hasil sementara menjelaskan bahwa bupati melakukan pelanggaran konstitusional, terutama pada asas pemerintahan yang baik dan juga tentang pelanggaran Perda," ucap dia.
Gulo menyebut, bupati seharusnya hadir untuk menjelaskan pemahamannya tentang Perda yang dijadikan acuan penyesuaian PBB-P2.
HEBOH Irianto Anggota Pansus Hak Angket DPRD Pati Tolak Dikalungi Obat Masuk Angin: Ada yang Bocor |
![]() |
---|
Kelompok Warga Pro-Sudewo Mendadak Muncul, Berharap Bupati Pati Sudewo Bertahan Hingga 2030 |
![]() |
---|
Di Posko AMPB, Warga Nobar Pemeriksaan Bupati Pati Sudewo di KPK |
![]() |
---|
Bupati Pati Sudewo Diperiksa KPK Hari Ini, AMPB Batal Demo jika Ada Penetapan Tersangka |
![]() |
---|
Aksi Kirim Surat Ribuan Warga Pati ke KPK Minta Usut Sudewo, Kristiyani Ikhlas Bayar Sendiri 14 Ribu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.