Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Profil Ustaz Zuhdi Guru Madin Demak Tampar Murid karena Dilempar Sendal dan Didenda Rp 25 Juta

Profil Ustaz Ahmad Zuhdi (63), eorang guru Madrasah Diniyah di  Demak, Jawa Tengah yang tengah viral

Penulis: Msi | Editor: muslimah
KOMPAS.COM/NUR ZAIDI
GURU MADIN DIDENDA: Ahmad Zuhdi (tengah), guru Madin yang didenda Rp 25 juta usia tampar murid, saat memberikan keterangan di Mushola lingkungan Madin Desa Jatirejo, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak, Jumat (18/7/2025). 

Dalam unggahan yang dibagikan akun Instagram @Gusmiftah pada Jumat (18/7/2025), Ustadz Zuhdi telah mengajar selama 30 tahun.

“Sekadar info beliau bernama bapak zuhdi usia 60 tahun, mengajar di madrasah diniyah lebih dari 30 tahun, dengan gaji 105 ribu perbulan, terima gaji dirapel per empat bulan,” tulis Gus Miftah.

Selain itu, madrasah diniyah itu berdiri di atas tanah wakaf dari mertua Ustadz Zuhdi.

“Berdirinya madrasah tersebut merupakan wakaf tanah dari mertua beliau. Doakan semoga beliau sehat dan panjang umur amin.”

Dalam unggahan itu juga terlihat rumah Ustadz Zuhdi yang nampak sederhana.

Gus Miftah bahkan akan berkunjung ke rumah Ustadz Zuhdi di Ngampel, Jatirejo, Kecamatan Karanganyar, Demak.

Ustadz Zuhdi dituntut oleh wali murid berinisial SM sebesar Rp 25 juta.

Ustadz Zuhdi diduga memukul anak SM yang berinisial D.

 Insiden viral itu terjadi di Ngampel, Jatirejo, Kecamatan Karanganyar, Demak pada 30 April 2025.

Guru Madin bernama Zuhdi tersebut dituntut Rp 25 juta karena diduga menampar murid berinisial D.

Orangtua D tak terima karena anaknya dipukul.

Insiden ini berawal saat murid-murid bermain sambil melempar sandal.

Sandal tersebut lalu mengenai kepala Ustadz Zuhdi yang ada di dalam kelas.

Ustadz Zuhdi lalu menghampiri ke kelas anak-anak tersebut dan bertanya siapa yang melempar sandal.

Karena tidak ada yang mengaku, Zuhdi mengatakan akan memasukkan anak-anak ke kantor.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved