Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Profil Ustaz Zuhdi Guru Madin Demak Tampar Murid karena Dilempar Sendal dan Didenda Rp 25 Juta

Profil Ustaz Ahmad Zuhdi (63), eorang guru Madrasah Diniyah di  Demak, Jawa Tengah yang tengah viral

Penulis: Msi | Editor: muslimah
KOMPAS.COM/NUR ZAIDI
GURU MADIN DIDENDA: Ahmad Zuhdi (tengah), guru Madin yang didenda Rp 25 juta usia tampar murid, saat memberikan keterangan di Mushola lingkungan Madin Desa Jatirejo, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak, Jumat (18/7/2025). 

TRIBUNJATENG.COM, DEMAK – Profil Ustaz Ahmad Zuhdi (63), eorang guru Madrasah Diniyah di  Demak, Jawa Tengah yang tengah viral.

Ustaz  Zuhdi didenda sebesar Rp 25 juta karena menampar seorang siswa berinisial D.

Demi membayar denda tersebut, Pak Ustaz sampai menjual sepeda motornya.

Sehari-hari, sebagai guru, Ahmad Zuhdi menerima gaji Rp 105 ribu per bulan yang diterima dengan cara dirapel.

Baca juga: Guru Madrasah Demak Didenda Rp 25 Juta Diduga karena Tampar Murid, Netizen Munculkan Seruan Donasi

GURU NGAJI : Tangkapan layar dari Tiktok @pikhin4 pada Jumat (18/7/2025) : Viral Guru Ngaji Paruh Baya di Demak Didenda Rp 25 Juta Karena Tampar Murid, Sampai Jual Motor
GURU NGAJI : Tangkapan layar dari Tiktok @pikhin4 pada Jumat (18/7/2025) : Viral Guru Ngaji Paruh Baya di Demak Didenda Rp 25 Juta Karena Tampar Murid, Sampai Jual Motor (Tiktok @pikhin4)

Peristiwa ini viral di media sosial dan mengundang simpati publik hingga muncul seruan donasi untuk sang guru.

Zuhdi mengonfirmasi bahwa ia diminta untuk membayar uang damai sebesar Rp 25 juta oleh pihak wali murid, tetapi setelah dinegosiasikan, jumlah tersebut berkurang menjadi Rp 12,5 juta.

Kejadian tersebut terjadi di Desa Jatirejo, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak, dan dikonfirmasi langsung oleh Kepala Madrasah Roudhotul Mualimin, Miftahul Hidayat, dalam konferensi pers yang digelar di mushola lingkungan Madin pada Jumat (18/7/2025).

Kronologi Kejadian: Ditimpuk Sandal, Guru Lakukan Pemukulan

Miftahul menjelaskan bahwa insiden bermula saat Zuhdi sedang mengajar kelas 5, dan tiba-tiba kepalanya dihantam sandal oleh murid dari kelas 6 yang sedang gaduh, pada Rabu (30/4/2025).

“Kemudian spontanitas beliau Pak Zuhdi, menarik siswa berinisial D dan melakukan pemukulan,” ujar Hidayat.

Setelah siswa lain menunjuk D sebagai pelaku, Zuhdi secara spontan menarik dan menampar siswa tersebut.

Langkah-Langkah Mediasi hingga Tuntutan Denda

Berikut kronologi guru madin didenda Rp 25 juta:

Kamis (1/5/2025):

Kakek dari siswa D mendatangi rumah kepala Madin dan menyampaikan aduan.

Saat itu, disebutkan bahwa anaknya sedang tidur.

Di hari yang sama, ibu siswa D juga datang dan disarankan oleh Hidayat untuk melakukan mediasi di Madin pada jam masuk sekolah.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved