Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Viral Guru Madin Demak

Alasan Zuhdi Guru Madin di Demak Tampar Siswa Terungkap, Orangtua Kembalikan Uang Tuntutan

Alasan Ahmad Zuhdi guru Madrasah Diniyah (Madin) di Kabupaten Demak, Jawa Tengah, menampar siswa kini terungkap.

|
Penulis: Val | Editor: rival al manaf
Instagram @gusmiftah
GURU NGAJI : Tangkapan layar dari Instagram @gusmiftah pada Sabtu (19/7/2025) : Ustadz Zuhdi guru yang dituntut oleh wali murid ternnyata hanya digaji Rp 105 ribu per bulan 

TRIBUNJATENG.COM - Alasan Ahmad Zuhdi guru Madrasah Diniyah (Madin) di Kabupaten Demak, Jawa Tengah, menampar siswa kini terungkap.

Guru madin berusia 63 tahun itu bukan tanpa alasan melakukan tindakan penamparan.

Ada hal di luar batas kenakalan anak-anak yang melatar belakangi peristiwa itu.

Baca juga: Jawaban Zuhdi Guru Madin di Demak Saat Orangtua D Minta Maaf dan Kembalikan Uang Rp 12,5 Juta

Baca juga: Sempat Dimanfaatkan Oknum LSM, Zuhdi: Saya Kasih Uang Rp300ribu dan Rokok ke Karno

Namun peristiwa penamparan itu justru membuat Ahmad Zuhdi (63), harus menghadapi denda sebesar Rp 25 juta. 

Peristiwa ini viral di media sosial dan mengundang simpati publik hingga muncul seruan donasi untuk sang guru.

Zuhdi mengonfirmasi bahwa ia diminta untuk membayar uang damai sebesar Rp 25 juta oleh pihak wali murid, tetapi setelah dinegosiasikan, jumlah tersebut berkurang menjadi Rp 12,5 juta.

Kejadian tersebut terjadi di Desa Jatirejo, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak, dan dikonfirmasi langsung oleh Kepala Madrasah Roudhotul Mualimin, Miftahul Hidayat, dalam konferensi pers yang digelar di mushola lingkungan Madin pada Jumat (18/7/2025).

Miftahul menjelaskan bahwa insiden bermula saat Zuhdi sedang mengajar kelas 5, dan tiba-tiba kepalanya dihantam sandal oleh murid dari kelas 6 yang sedang gaduh, pada Rabu (30/4/2025).

“Kemudian spontanitas beliau Pak Zuhdi, menarik siswa berinisial D dan melakukan pemukulan,” ujar Hidayat. 

Setelah siswa lain menunjuk D sebagai pelaku, Zuhdi secara spontan menarik dan menampar siswa tersebut.

Berikut kronologi guru madin didenda Rp 25 juta:

Kamis (1/5/2025): Kakek dari siswa D mendatangi rumah kepala Madin dan menyampaikan aduan.

Saat itu, disebutkan bahwa anaknya sedang tidur.

Di hari yang sama, ibu siswa D juga datang dan disarankan oleh Hidayat untuk melakukan mediasi di Madin pada jam masuk sekolah.

Siangnya, mediasi pertama dilakukan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved