Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Anggota DPRD Kudus Ditangkap Main Judi

Sosok S Anggota DPRD Kudus Ngaku Jadi Kuli Gabah Saat Ditangkap Main Judi, Akhirnya Terbongkar Juga

Sosok S oknum anggota DPRD Kudus yang ditangkap saat sedang asyik bermain judi ternyata mengaku sebagai kuli gabah saat ditangkap polisi.

Penulis: Raf | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG/Rifqi Gozali
Ketua LBH Ansor, Saiful Anas. 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Sosok S oknum anggota DPRD Kudus yang ditangkap saat sedang asyik bermain judi ternyata mengaku sebagai kuli gabah saat ditangkap polisi.

Hal itu dilakukan dengan harapan supaya identitas S sebagai wakil rakyat tidak terdeteksi.

Namun identitas S akhirnya terbongkar juga merupakan anggota DPRD Kudus.

Baca juga: BREAKING NEWS: Anggota DPRD Kudus Inisial S Ditangkap Polisi Saat Asik Main Judi

S ditangkap tidak sendirian, aparat Polres Kudus menangkap lima orang yang diduga bermain judi di wilayah Kecamatan Undaan Kudus, Minggu (20/7/2025) dini hari. 

Sementara Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo membenarkan bahwa S yang merupakan anggota DPRD Kudus merupakan salah seorang yang ditangkap dalam penggerebekan aksi perjudin di wilayah Kecamatan Undaan.

“Penangkapan sekitar pukul setengah satu kurang lebih. Dini hari. Yang ditangkap lima. Salah satunya inisial S anggota dewan turut serta bermain (judi),” kata Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo melalui sambungan telepon.

Saat ini, kata Heru, pihaknya masih melakukan pemeriksaan atas lima orang yang ditangkap.

Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini di antaranya yaitu uang tunai sekitar Rp 1 juta.

Mulanya, Heru menjelaskan, pihaknya mendapatkan aduan dari masyarakat bahwa di wilayah tersebut sering digunakan sebagai tempat judi.

Lokasi perjudian berada di samping jalan.

“Malah ada perjudian di pinggir jalan sebelah warung,” katanya.

Aduan yang masuk ke pihak kepolisian tersebut karena masyarakat merasa resah.

Pasalnya, Kabupaten Kudus sebagai wilayah religius malah terjadi tindak pidana perjudian secara terang-terangan di pinggir jalan.

“Terjadi tindak pidana perjudian yang dianggap meresahkan masyarakat, karena wilayah Kudus wilayah religi atau wilayah santri,” katanya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved