Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pembunuh Driver Taksi Online

Alasan Icus Gagal Merampok Kendaraan Taksi Online di Purbalingga Karena Tak Bisa Bawa Mobil Listrik

Terkuak alasan Suswanto alias Icus pelaku pembunuhan pria berinisial AM (54) yang merupakan seorang driver taksi online, pada Jumat (11/7/2025). 

Penulis: Raf | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG/Farah Anis Rahmawati
PEMBUNUHAN - Pelaku Suswanto alias Icus saat dikawal polisi usai mengikuti Konferensi Pers Ungkap Kasus pembunuhan pria di penggilingan batu Desa Baleraksa, Kecamatan Karangmoncol, Kabupaten Purbalingga, Senin (21/7/2025) di aula Mapolres Purbalingga. 

Dugaan Pelaku Lain 

Berdasarkan hasil pendalaman, Kapolres menyebutkan masih ada dugaan satu orang lain yang terindikasi membantu pelaku untuk melakukan tindakan ini. 

Menurutnya beberapa alat bukti sudah dikumpulkan, namun pihaknya masih terus melakukan penyelidikan lanjutan untuk mengkonfirmasi identitas orang tersebut. 

Sementara itu terkait motif pembunuhan, Kapolres menyebut pelaku melakukan hal ini karena permasalahan ekonomi. 

"Kesulitan ekonomi menjadi dorongan dan jalan pintas yang dilakukan pelaku untuk memenuhi dan mencukupi kebutuhan pribadinya," ungkapnya. 

Residivis 

Kapolres menambahkan, pelaku Icus sebelumnya juga merupakan seorang residivis. 

"Sudah dua kali menerima putusan pengadilan, satu terkait kasus penggelapan sepeda motor, dua terkait pencurian handphone di Purbalingga pada tahun 2022" ungkapnya. 

PENEMUAN MAYAT - Tim Relawan Purbalingga Peduli bersama pihak kepolisian mengevakuasi mayat pria penuh luka yang ditemukan di area penggilingan batu Desa Baleraksa, Kecamatan Karangmoncol, Kabupaten Purbalingga, Jumat (11/7/2025).
PENEMUAN MAYAT - Tim Relawan Purbalingga Peduli bersama pihak kepolisian mengevakuasi mayat pria penuh luka yang ditemukan di area penggilingan batu Desa Baleraksa, Kecamatan Karangmoncol, Kabupaten Purbalingga, Jumat (11/7/2025). (dok. Relawan Purbalingga Peduli)

Ancaman Hukuman 

Akibat perbuatannya pelaku pun dikenakan Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan Berencana dan atau Pembunuhan. 

"Ancaman hukuman adalah pidana mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya dua puluh tahun," ujarnya.

Kronologi

Kapolres Purbalingga, AKBP Achmad Akbar menyatakan kronologi peristiwa tersebut bermula saat pelaku yang bernama Suswanto alias Icus mengajak korban atau AM (54) untuk berkenalan. 

"Awalnya pelaku kenalan dengan korban, lalu dia berpura-pura ingin menyewa mobil korban dengan alasan ingin diantar ke wisata Guci di Pemalang," ungkapnya.

Selanjutnya, karena pelaku juga diketahui merupakan seorang driver atau sopir, pelaku pun diketahui cukup memahami beberapa jalur, dan pada saat itu pelaku dengan sengaja meminta diantarkan ke lokasi yang sepi, dengan asumsi menunggu rekannya yang akan ikut. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved