Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pembunuh Driver Taksi Online

Alasan Icus Gagal Merampok Kendaraan Taksi Online di Purbalingga Karena Tak Bisa Bawa Mobil Listrik

Terkuak alasan Suswanto alias Icus pelaku pembunuhan pria berinisial AM (54) yang merupakan seorang driver taksi online, pada Jumat (11/7/2025). 

Penulis: Raf | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG/Farah Anis Rahmawati
PEMBUNUHAN - Pelaku Suswanto alias Icus saat dikawal polisi usai mengikuti Konferensi Pers Ungkap Kasus pembunuhan pria di penggilingan batu Desa Baleraksa, Kecamatan Karangmoncol, Kabupaten Purbalingga, Senin (21/7/2025) di aula Mapolres Purbalingga. 

Saat itu lokasi tersebut rupanya berada di sekitar penggilingan batu Desa Baleraksa, Kecamatan Karangmoncol, Kabupaten Purbalingga

"Dengan asumsi tersebut, jeda waktu ini dipakai pelaku untuk melakukan tindak pidana," katanya. 

Saat pelaku melakukan aksinya, Kapolres mengungkap pelaku tidak menyatakan jika korban melakukan perlawanan. 

"Namun demikian, berdasarkan hasil visum dan autopsi, terdapat indikasi perlawanan dari korban," katanya. 

Kapolres menyebut, korban dibunuh pelaku menggunakan batu yang memang telah disiapkan olehnya untuk membunuh korban. 

"Ada indikasi satu orang lagi yang ikut membantu, tapi kami masih menyelidiki barang bukti," katanya. 

Karena motif ekonomi yang mendasari tindakan pelaku, ia menyebut sebelumnya pelaku hendak mengambil mobil yang dikendarai oleh korban. 

"Tetapi pelaku ini ternyata tidak bisa mengoperasikan spek dari mobil korban atau tidak bisa mengoperasikan mobil elektrik (listrik), sehingga mobil ditinggal dan kunci yang sudah ia pegang kemudian ia buang," katanya. 

Pelaku diketahui berhasil membawa beberapa barang milik korban seperti handphone yang kemudian dijual dan dompet milik korban berserta dengan isinya.

Baca juga: Viral Sopir Taksi Online Dapat Orderan Gaib ke Kuburan di Banyumas, Saat Dicek Penumpang Hilang

Lebih lanjut, usai melarikan diri setelah membunuh korban, pelaku akhirnya berhasil ditangkap oleh polisi pada Rabu (16/7/2025) di daerah Ngawi, Jawa Timur. 

Akibat perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan Berencana dan atau Pembunuhan. 

"Ancaman hukuman adalah pidana mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya dua puluh tahun," ujar Kapolres. (anr)

 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved