Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Demak

Gen Z Demak Wajib Tahu! Ini 7 Pelanggaran Lalu Lintas yang Diincar Polisi Selama Operasi Patuh Candi

Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Demak terus menggencarkan sosialisasi tertib berlalu lintas Operasi Patuh Candi 2025. 

Penulis: faisal affan | Editor: raka f pujangga
dok. Polres Demak
SOSIALISASI TERTIB LALU LINTAS - Kaur Bin Ops Satlantas Polres Demak, Iptu Djoko Prayitno saat menjadi pemimpin upacara di kegiatan sosialisasi berlalu lintas di SMAN 2 Demak, Senin (21/7/2025). 

TRIBUNJATENG.COM, DEMAK – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Demak terus menggencarkan sosialisasi tertib berlalu lintas ke kalangan pelajar selama pelaksanaan Operasi Patuh Candi 2025

Sosialisasi dilakukan dengan menyasar sejumlah sekolah tingkat SMP dan SMA, termasuk SMAN 2 Demak di Kelurahan Bintoro, Kecamatan Demak, pada Senin (21/7/2025).

Baca juga: Jalan Horor Semarang-Demak Yang Sering Bikin Pengendara Waswas, Akan Segera Diperbaiki

Kaur Bin Ops Satlantas Polres Demak, Iptu Djoko Prayitno, mengatakan kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran berlalu lintas di kalangan generasi muda. 

“Hari ini kami melakukan sosialisasi tertib berlalu lintas untuk menciptakan generasi yang lebih tertib di jalan,” ujarnya.

Sosialisasi diberikan melalui berbagai kegiatan sekolah, seperti saat upacara bendera maupun sesi edukasi khusus.

Menurut Djoko, pelajar masih menjadi salah satu kelompok yang paling sering melanggar aturan lalu lintas, termasuk mengemudi di bawah umur dan tidak menggunakan helm.

“Edukasi kita tingkatkan karena banyak ditemukan pelanggaran lalu lintas oleh kalangan pelajar,” katanya.

Operasi Patuh Candi 2025 berlangsung dari 14 hingga 27 Juli 2025.

Dalam periode ini, Satlantas Polres Demak fokus pada upaya edukasi serta penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas.

Baca juga: Tak Ingin Kasus Guru Madin Zuhdi Terulang, Kemenag Demak Lakukan Pembinaan

Djoko juga memaparkan tujuh jenis pelanggaran yang menjadi sasaran utama Operasi Patuh Candi 2025, yaitu penggunaan handphone saat berkendara, pengemudi di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, tidak memakai helm SNI atau sabuk pengaman, berkendara di bawah pengaruh alkohol, melawan arus lalu lintas, dan melebihi batas kecepatan.

Ia mengimbau seluruh pelajar untuk menaati aturan lalu lintas, membawa kelengkapan surat kendaraan seperti SIM dan STNK, serta selalu menggunakan helm saat berkendara.

“Jadilah pelopor keselamatan dalam berlalu lintas, agar tercipta keamanan, keselamatan, kelancaran, dan ketertiban di wilayah hukum Polres Demak,” pungkasnya. (afn)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved