Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Pati

Ketum PPDI Merah Putih Bantah Klaim Bupati Pati yang Nyatakan Tak Ada Kenaikan PBB-P2 dalam 14 Tahun

Kritik terhadap kebijakan Pemerintah Kabupaten Pati yang melakukan penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: rival al manaf
TribunJateng.com/Mazka Hauzan Naufal
DISKUSI PUBLIK - Forum Diskusi bertema Kajian Hukum dan Politis Kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Kabupaten Pati. Forum diskusi ini digelar oleh Institut Hukum dan Kebijakan Publik (INHAKA) bersama Lembaga Studi dan Bantuan Hukum (LSBH) Teratai serta Dewan Kota di Kedai Perko, Sabtu (19/7/2025). 

TRIBUNJATENG.COM, PATI - Kritik terhadap kebijakan Pemerintah Kabupaten Pati yang melakukan penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan menaikkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 250 persen terus bermunculan.

Tak hanya dari masyarakat umum, kritik juga datang dari kalangan perangkat desa.

Satu di antaranya ialah Suyadi alias Cuk, Perangkat Desa Jembulwunut, Kecamatan Gunungwungkal.

Pria yang juga menjabat Ketua Umum Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Merah Putih ini membantah argumentasi Bupati Pati Sudewo yang mengatakan bahwa tarif PBB-P2 tidak pernah mengalami penyesuaian selama 14 tahun.

Baca juga: 15 Ribu Warga Siap Turun ke Jalan di Pati Tolak Kenaikan PBB-P2, Bupati Tantang Pendemo

"Saya sempat dipanggil ke Inspektorat (terkait kritiknya terhadap kebijakan ini) pada 16 Mei 2025. Waktu itu saya membawa DHKP, Daftar Himpunan Ketetapan Pajak, mulai 2014 sampai 2024. Bupati Pati ketika itu ngomong, intinya 14 tahun PBB-P2 tidak pernah mengalami kenaikan. Saya perlu buktikan bahwa ternyata mengalami kenaikan meskipun hanya 5 persen, 10 persen. Hanya 2024 yang memang tidak ada kenaikan," papar dia ketika menghadiri Forum Diskusi Pati bertema Kajian Hukum dan Politis Kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Kabupaten Pati.

Forum diskusi tersebut digelar oleh Institut Hukum dan Kebijakan Publik (INHAKA) bersama Lembaga Studi dan Bantuan Hukum (LSBH) Teratai serta Dewan Kota di Kedai Perko, Sabtu (19/7/2025).

Cuk menambahkan, dirinya telah melakukan survei secara mandiri di kalangan perangkat desa.

Dia berani mengklaim, 90 persen masyarakat Pati tidak setuju terhadap kenaikan PBB-P2.

Terlebih, menurut dia, berdasarkan temuannya di lapangan, banyak wajib pajak yang mengalami kenaikan sangat signifikan, bahkan lebih dari 250 persen.

"Bahkan di desa kami, ada sekitar 18 yang sangat mencolok. Ada yang semula Rp 200 ribu menjadi Rp 6 juta. Saya tanyakan (ke pihak berwenang), katanya human error. Lalu saya tulis (kritik) di Grup WA Noto Projo bahwa rakyat menjerit akibat kebijakan ini. Itulah yang membuat saya kemudian dapat undangan dari Inspektorat," papar dia.

Seorang sumber yang lain menyebutkan, semula PBB-P2 merupakan kewenangan pemerintah pusat. Baru diserahkan ke Pemerintah Daerah pada 2014. Ketika itu pagu Kabupaten Pati adalah Rp 18 miliar.

Dengan perjalanan waktu, 2021 naik menjadi Rp 24 miliar secara bertahap sesuai dengan kemampuan ekonomi masyarakat.

Kemudian 2022 naik lagi menjadi Rp 29 miliar. Maka, tidak benar bahwa PBB-P2 tidak pernah naik dalam 14 tahun terakhir.

Untuk diketahui, Bupati Pati Sudewo sendiri memang pernah menjelaskan bahwa penyesuaian tarif PBB-P2 memang salah satu pertimbangannya adalah karena selama 14 tahun terakhir belum pernah ada kenaikan.

Hal itu dia ungkapkan usai memimpin rapat intensifikasi PBB-P2 tahun 2025 bersama para camat dan Paguyuban Solidaritas Kepala Desa dan Perangkat Desa Kabupaten Pati (Pasopati) di Kantor Bupati Pati, Minggu (18/5/2025).

Sudewo menjelaskan, penyesuaian tarif PBB-P2 ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan daerah demi mendukung berbagai program pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik.

"Telah disepakati bersama bahwa (akan ada kenaikan) sebesar ±250 persen karena PBB sudah lama tidak dinaikkan, 14 tahun tidak naik," ujar Sudewo. (mzk)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved