Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Pati

9 Warga Pati Ditangkap Pasca Demo Tuntut Bupati Sudewo, Polda Jateng Tawarkan Rekonsiliasi!

Sebanyak sembilan warga Pati ditangkap aparat kepolisian selama aksi demonstrasi menuntut lengsernya Bupati Sudewo.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG/IWAN ARIFIANTO
TAWARAN DAMAI - Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio memberikan ruang rekonsiliasi bagi warga Pati yang telah ditangkap buntut aksi demonstrasi menuntut lengsernya Bupati Sudewo saat konferensi pers di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Rabu (5/11/2025). 

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Sebanyak sembilan warga Pati ditangkap aparat kepolisian selama aksi demonstrasi menuntut lengsernya Bupati Sudewo.

Sembilan warga yang ditangkap selepas terlibat sejumlah aksi demonstrasi mulai dari Rabu, 13 Agustus hingga demo terakhir pada Jumat, 31 Oktober 2025.

Dari kasus ini, Polda Jawa Tengah menawarkan rekonsiliasi atau langkah damai sebelum kasus ini diproses secara hukum pidana.

Baca juga: Pansus DPRD Pati Bahas Penyusunan Rekomendasi Perbaikan Kinerja untuk Bupati Sudewo, Ini Hasilnya

"Penegakan hukum merupakan langkah terakhir, kami masih membuka ruang-ruang atau saluran lain kepada semua pihak yang terlibat untuk mencari jalan terbaik buat masyarakat Pati, tapi (rekonsiliasi) jangan perorangan, silahkan dipertimbangkan," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio kepada Tribun saat konferensi pers di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Rabu (5/11/2025).

Sembilan warga yang ditangkap polisi perinciannya meliputi empat tersangka yang diamankan pada demo Pati jilid pertama, Rabu 13 Agustus 2025 lalu meliputi Munaji (37) warga Kecamatan Tlogowungu, Pati yang dituding  melakukan  pengerusakan mobil polisi saat demonstrasi jilid pertama.

Ia dijerat Pasal 170 KUHP, Pasal 187 ayat (1) e KUHP, dan Pasal 406 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Tersangka berikutnya Miming Purwanto (46), Tatas Amsori (35), dan Ahmad Sobirin (34) yang dituding melakukan penganiayaan terhadap anggota kepolisian Provost  yang melakukan pengamanan aksi demonstrasi.

Ketiga pelaku ini juga dijerat Pasal 170 KUHP dan Pasal 351 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pada demo berikutnya persisnya saat massa Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) hendak masuk ke kantor DPRD Pati untuk memantau jalannya rapat Pansus, Kamis 2 Oktober 2025, kelompok Pati Cinta Damai (PCD) yang dikenal sebagai kelompok pro Bupati Sudewo melakukan penyerangan terhadap Teguh dan Botok pentolan AMPB.

Polisi menangkap dan menetapkan dua tersangka  Ari Jaka Candra Agung  (43) dan Sudi Utomo (43) dalam kasus pengeroyokan tersebut.

Keduanya dijerat pasal 170 KUHP.

Tiga tersangka lainnya ditangkap atas tudingan memblokade jalan Pantura sehingga dijerat pasal 192 KUHP.

Ketiganya meliputi Teguh Isyanto, Supriyono alias Botok dan Sugito, mereka ditangkap pada 31 Oktober dan 1 November 2025.

Dwi melanjutkan, saluran atau media yang dimaksud adalah bisa berupa restorasi justice, mediasi, atau kesepakatan lainnya.

Baca juga: Imbauan Bupati Pati Sudewo ke Pendukungnya Usai Batal Dimakzulkan: Tidak Perlu Euforia

"Ya silahkan sepanjang itu ada kesepakatan dan manfaat bagi masyarakat Pati," ucapnya.

Anggota Tim Advokasi AMPB Naufal Sebastian menyebut, pihaknya kini masih merumuskan langkah rekonsiliasi yang ditawarkan oleh Polda Jawa Tengah.

"Kami menyambut tawaran dari kepolisian ini dengan menyiapkan perangkat rekonsiliasi. Kami berharap kepolisian tidak memberikan sekedar janji manis," katanya kepada Tribun. (Iwn)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved