Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Pati

Konflik Adat Vs Perdes Baru: Warga Pati Turun ke Jalan Protes Haul Mbah Panggeng Bareng Bersih Desa

Sejumlah warga Desa Asempapan, Kecamatan Trangkil, Pati, berunjuk rasa di balai desa setempat, Kamis (6/11/2025).

TribunJateng.com/Mazka Hauzan Naufal 
DEMO DI ASEMPAPAN - Sejumlah warga Desa Asempapan, Kecamatan Trangkil, Pati, berunjuk rasa di balai desa setempat, Kamis (6/11/2025). Warga yang tergabung dalam Forum Masyarakat Asempapan Bersatu ini membawa tuntutan soal Perdes tentang Haul Mbah Panggeng, transparansi keuangan desa, hingga limbah pabrik gula. 

TRIBUNJATENG.COM, PATI – Sejumlah warga Desa Asempapan, Kecamatan Trangkil, Pati, berunjuk rasa di balai desa setempat, Kamis (6/11/2025).

Warga yang tergabung dalam Forum Masyarakat Asempapan Bersatu ini membawa sejumlah poster berisi tuntutan. Sebagian mereka pasang di depan gerbang kantor desa.

Baca juga: Viral Mi Ayam Rasa Premium Cuma Rp5.000 Seporsi, Solusi Jajan Ekonomis di Pati

“Rakyat ra percoyo Kades (Rakyat tidak percaya Kades)”

“Haul Makam Tidak Rugikan Rakyat”

“Limbah PG Trangkil Rugikan Petani”

“Usut Tuntas Aliran Dana Desa”

Begitu bunyi beberapa poster tersebut.

Koordinator Aksi, Bayu Irianto, mengatakan ada tiga tuntutan utama yang pihaknya suarakan.

“Masalah Haul Mbah Panggeng, anggaran dana desa, dan aliran limbah PG Trangkil ke wilayah Asempapan,” jelas dia.

Pihaknya menyoal Peraturan Desa (Perdes) baru yang mengatur Haul Mbah Panggeng.

Di mana jadwal kegiatannya dibarengkan dengan momen bersih desa. 

Kegiatan warga yang secara swadaya mengadakan acara haul di luar waktu yang ditentukan dalam Perdes dilarang.

“Jadi kalau ada kegiatan pengajian, buka selambu, tidak diperbolehkan. Untuk memberikan doa arwah, kami memberikan surat ke warga asempapan, diambil lagi oleh Pak Kades dan anak buahnya. Padahal warga buat acara sendiri secara swadaya, tidak diperbolehkan,” kata Bayu.

Dia menambahkan, jika ada unsur warga yang mengadakan acara haul di makam atau di musala, hal itu dilarang. 

Alasannya, menurut Bayu, dianggap merugikan rakyat.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved