Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Peredara Narkoba

Satresnarkoba Polresta Banyumas Tangkap Pengedar Sabu, Sita 143,59 Gram Barang Bukti

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika.

Ist. Polresta Banyumas
PENGEDAR SABU - Petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banyumas saat memeriksa seorang pria berinisial AD (38), warga Kecamatan Karangmoncol, Kabupaten Purbalingga karena sebagai pengedar sabu, Rabu (16/7/2025). Total barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 143,59 gram sabu. 

TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika.

Polisi menangkap seorang pria berinisial AD (38), warga Kecamatan Karangmoncol, Kabupaten Purbalingga.

AD ditangkap, Rabu (16/7/2025) sekitar pukul 21.45 WIB di pinggir jalan wilayah Kelurahan Karangklesem, Kecamatan Purwokerto Selatan.

Baca juga: Bukan Cari Sensasi, Ini Alasan Erika Carlina Umbar Kehamilan di Luar Nikah di Podcast

Baca juga: Penyebab Kecelakaan Maut Mobil Listrik di Tol Semarang Batang Akibatkan 2 Orang Tewas, Microsleep

Saat penangkapan, petugas menemukan dua plastik klip kecil berisi serbuk kristal yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu. 

Berdasarkan temuan itu, petugas kemudian melakukan pengembangan ke tempat kos tersangka di Desa Gembong, Kecamatan Bojongsari, Kabupaten Purbalingga.

Dari hasil penggeledahan, polisi kembali menemukan dua plastik klip besar berisi sabu. 

Total barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 143,59 gram sabu.

"Total barang bukti yang diamankan dari AD berupa sabu seberat 143,59 gram," kata Kasat Resnarkoba Polresta Banyumas, Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H., dalam keterangan tertulis, kepada tribunjateng.com, Senin (21/7/2025).

Selain sabu, polisi juga menyita barang bukti lain berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam yang digunakan tersangka sebagai sarana, satu unit handphone, satu timbangan digital, serta sejumlah lakban dan plastik klip.

Saat ini, AD telah diamankan di Mapolresta Banyumas untuk proses hukum lebih lanjut. 

Ia dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal seumur hidup. (jti) 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved