Breaking News
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Rusia

Satria Arta Kumbara Minta Pulang, Pemerintah Soroti Status Kewarganegaraan

Nama Satria Arta Kumbara, eks prajurit Marinir TNI AL, kembali mencuat ke publik setelah video dirinya yang menangis meminta dipulangkan dari Rusia

Tiktok @zstorm689
SATRIA ARTA : Tangkapan layar dari Tiktok @zstorm689 pada Senin (21/7/2025) ; Satria Arta Kumbara Mantan TNI AL yang Gabung ke Tentara Rusia Kini Ingin Pulang, Masih Bisa? 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA -- Nama Satria Arta Kumbara, eks prajurit Marinir TNI AL, kembali mencuat ke publik setelah video dirinya yang menangis meminta dipulangkan dari Rusia viral di media sosial.

Ia kini menjadi sorotan karena diketahui bergabung sebagai tentara di Rusia dan terlibat dalam konflik militer di Ukraina, langkah yang berpotensi membuatnya kehilangan status sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).

Melalui akun TikTok @zstorm689 pada Minggu (20/7/2025), Satria menyampaikan permohonan maaf terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dan Menteri Luar Negeri Sugiono.

Ia mengaku tidak memahami bahwa menandatangani kontrak dengan Kementerian Pertahanan Rusia dapat menyebabkan pencabutan kewarganegaraannya.

“Mohon izin Bapak. Saya ingin memohon maaf sebesar-besarnya apabila ketidaktahuan saya menandatangani kontrak dengan Kementerian Pertahanan Rusia mengakibatkan dicabutnya warga negara saya,” kata Satria.

Menanggapi hal ini, Anggota Komisi I DPR Fraksi PDI-P Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin menegaskan bahwa pemerintah Indonesia tidak berkewajiban memberikan perlindungan jika Satria telah kehilangan status WNI-nya.

Berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI, Pasal 23 huruf d menyebutkan bahwa seseorang dapat kehilangan kewarganegaraannya jika masuk ke dalam dinas tentara asing tanpa izin presiden.

Hal senada disampaikan oleh politisi Partai NasDem, Amelia Anggarini, yang menekankan bahwa negara harus bertindak sesuai hukum tanpa tunduk pada rasa kasihan.

“Negara tidak boleh mengabaikan ketentuan hukum karena alasan emosional. Itu dapat merusak wibawa hukum dan kepentingan nasional,” ujarnya.

Proses Hukum Kewarganegaraan

Menurut Pasal 31 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2022, kehilangan status kewarganegaraan harus melalui proses pelaporan dari instansi terkait kepada Kementerian Hukum dan HAM.

Karena itu, TB Hasanuddin dan Amelia sepakat bahwa Kementerian Luar Negeri, Kemendagri, dan Kemenkumham harus segera melakukan verifikasi status hukum Satria.

Jika benar status WNI telah dicabut, maka keinginannya untuk kembali ke Indonesia harus melalui prosedur hukum yang panjang, termasuk pengajuan kembali permohonan kewarganegaraan dengan pertimbangan aspek keamanan dan kepentingan nasional.

Reaksi Masyarakat dan Tantangan Diplomatik

Kasus Satria memunculkan polemik di tengah publik. Ada yang menyayangkan keputusannya bergabung dengan militer asing, namun tak sedikit pula yang mengungkapkan simpati atas permintaan maaf dan keinginannya kembali ke tanah air.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved